NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Hel Keta Dilarang Gereja Katolik Keuskupan Atambua, Berani Melanggar Pernikahan Dibatalkan

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 7 Februari, 2022 by NKRIPOST

Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr

NKRIPOST, ATAMBUA – Umat Katolik keuskupan Atambua di kagetkan dengan di larangnya Ritual Hel Keta yang sering di lakukan para calon pengantin bersama keluarga menjelang acara pernikahan.

Diketahui Hel Keta merupakan ritual rutinitas tertentu untuk pasangan yang hendak menikah. Ritual ini dikerjakan pada saat menjelang pernikahan atau sebelum akan terjadi pemberkatan.

Dalam ritual ini, ke-2 mempelai perlu mengenakan baju khas tradisi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan ritual rutinitas Hel Keta ini biasanya dikerjakan di pertengahan jalan pada rumah mempelai wanita dan mempelai pria.

Hal ini diyakini merupakan lambang bahwa ke-2 calon pengantin siap mengarungi bahtera rumah tangga. Biasanya, kala ritual rutinitas terjadi akan diselenggarakan penyembelihan ayam atau babi yang dibawa oleh calon mempelai pria.

Uniknya, upacara Hel Keta cuma berlaku apabila pernikahan terjadi pada dua suku atau marga yang berbeda. Jika berasal berasal dari suku, marga, atau satu kampung yang sama, maka ritual Hel Keta tidak perlu diadakan.

BACA JUGA:

Larang Tradisi Hel Keta, Uskup Atambua Dinilai Keliru

 

Sungguhpun demikian, Gereja Katolik keuskupan Atambua berpandangan berbeda terhadap ritual Acara ‘Hel Keta’ Hingga melarang digelarnya Acara Hel Keta oleh para calon pengantin.

Hal tersebut ditegaskan Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr dalam suratnya tentang Pelarangan Acara Hel Keta, dengan nomor: 14/2022 tertanggal 5 Februari 2022 yang ditujukan kepada para pastor dan seluruh agen pastoral Se-Keuskupan Atambua agar mengumumkan kepada seluruh umat Keuskupan Atambua untuk tidak melaksanakan acara Hel Keta .

Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr berpandangan ritual Hel Keta bertentangan dengan iman Katolik (praktek superstisi dan mythis-magis) serta Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.

Selain itu juga menurut pimpinan umat Katolik Keuskupan Atambua tersebut, Hel Keta dapat Memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia Menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Bahkan dalam surat tersebut juga Uskup Dominikus Saku menegaskan akan membatalkan pemberkatan pernikahan para calon pengantin bila masih ada praktek Hel Keta yang dilakukan oleh pasangan yang akan menikah.

BACA JUGA:

Paus Fransiskus Soroti Sunat Wanita dan Tegas Mengutus Perdagangan Perempuan untuk Prostitusi

Berikut isi selengkapnya surat Keuskupan Atambua yang di tanda tangani Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr ritual tentang “Pelarangan Acara Hel Keta

Surat Uskup Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku, Pr

Salam Dalam Kasih Tuhan.

Mencermati fenomena yang berkembang akhir-akhir ini terkait acara “Hel Keta” menjelang upacara pernikahan dalam budaya dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah keuskupan Atambua. Mak dengan ini saya melarang penyelenggaraan Hel Keta dengan alasan:

Pertama : Bertentangan dengan iman Katolik (praktek superstisi dan mythis-magis)

Kedua : Tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural

Ketiga : Memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia

Keempat : Menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Karena itu, bila masih calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini ( Hel Keta) maka pemberkatan pernikahan di batalkan.

Saya minta agar para pastor paroki/administrator/pembantu dan seluruh agen Pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkan kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk di ketahui dan di Laksanakan.

Demikian penyampaian atas perhatian dan pengertiannya di sampaikan terimakasih.(red)

BACA JUGA:

Pesan Natal Paus Fransiskus: Acuh Terhadap Nasib Orang Miskin Telah Menghina Tuhan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved