NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ombudsman RI Apresiasi Pemkab Solok, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Keluar Dari Zona Merah

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 26 Maret, 2022 by NKRIPOST

Sesi diskusi Pemkab Solok bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat

Nkripost, Arosuka/Kominfo – Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi Drs. Editiawarman, M.Si menyambut kedatangan Yefri Heriani, M,Si selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama jajaran di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (03/02/22).

Kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ke Kabupaten Solok tersebut dalam rangka penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Solok untuk tahun 2021.

Turut hadir dalam acara tersebut Staf Ahli Bupati Muliadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD terkait, dan Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya Editiawarman menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Solok yang tidak dapat hadir pada acara tersebut, dikarenakan adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan, Sekaligus menyambut kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar beserta jajaran.

“Merupakan sebuah kehormatan yang sangat luar biasa bagi kami mendapat kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat yang hari ini langsung dihadiri oleh Kepala Ombudman. Kita akan mendengarkan arahan dan akan menerima nilai atas kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk tahun 2021” ujar Editiawarman.

Berdasarkan arahan Ombudsman RI, secara nasional di tahun 2021 ada empat OPD yang menjadi sasaran penilaian yaitu Dinas Kesehatan, DISDUKCAPIL, DISDIKPORA dan DPMPTSPNAKER. Dan berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, saat ini Kabupaten Solok berada pada zona kuning atau zona sedang.

“alhamdulillah penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk tahun 2021 sudah berada pada zona sedang. Hal tersebut tentu harus menjadi catatan bagi kita Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, untuk dapat lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dengan harapan zona kuning saat ini bisa menjadi zona hijau atau bernilai baik.” Imbuh Editiawarman.

BACA JUGA:

Dr. Maryeti Marwazi, Mars Resmi Jabat Kabag SDA Sekda dan Plt. Kepala DPPKBP3A Kabupaten Solok

 

Sementara itu Yefri Heriani, M,Si dalam arahannya mengatakan, penilaian kepatuhan sangat perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan badan public dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.

Sebagaimana diketahui bahwa penilaian terhadap standar kepatuhan dilakukan dengan tujuan, untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Ia pun memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Solok dalam upaya peningkatan pelayanan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, karena telah berupaya meningkatkan hasil kepatuhan dari zona merah menjadi zona kuning. Kedepannya kami berharap hasil penilaian ini dapat terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi (zona hijau),” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi sekaligus penyerahan lapor penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok yang diterima langsung oleh Bupati Solok diwakili oleh Asisten Koordinator Bidang Administrasi. (TIM)

BACA JUGA:

Sertijab Camat Junjung Sirih, Vice Febrianeldi Gantikan Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved