Cegah Tindak Pidana Korupsi, Bupati Solok Ikuti Raker Bersama Mendagri Dan Ketua KPK
Diterbitkan Senin, 24 Januari, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Arasuko – Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivony Munir, Pj. Sekda Kabupaten Solok Medison, Assisten III Syahrial dan beberapa Kepala SKPD terkait mengikuti Raker dengan Kementerian Dalam Negeri dan Ketua KPK secara virtual mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Senin (24/01/2022),
Dalam arahannya Mendagri Tito Karnavian menyampaikan korupsi ini selain berdampak pada individu itu sendiri juga berdampak pada sistem pemerintahan juga termasuk kepercayaan publik kepada pemerintah, maka dari itu tindak pidana korupsi harus kita tekan seminimal mungkin.
Lebih lanjut disadur dari Kominfo Kabupaten Solok, Mendagri Tito memaparkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi paling tidak ada 3 hal utama:
- Pertama: Faktor Sistem seperti biaya politik yang tinggi dan rekrutmen ASN dengan imbalan.
- Kedua: Faktor Integritas seperti moralitas dan mentalitas serta kurangnya kesejahteraan penyelenggara negara.
- Ketiga: Faktor Budaya (Cultur) seperti praktek menyimpang dalam organisasi sehingga korupsi seolah menjadi tradisi dan pertemuan secara fisik yang berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi.” Ujar Mendagri.
Sejalan dengan hal tersebut Ketua KPK Komjen Pol. Firli Bahuri dalam arahannya juga menyampaikan peran kita sebagai anak bangsa yaitu:
“Pertama tentu kita ingin mewujudkan tujuan negara yang kedua ialah menjamin stabilitas politik dan keamanan yang ketiga menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, selanjutnya yaitu menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, yang terkahir menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.” Ujar Firli Bahuri.
Di akhir sambutannya Ketua KPK mengajak kepada kepala daerah untuk menggelorakan semangat jihad melawan korupsi.
“Dengan diadakannya raker ini kami berharap benar – benar menghasilkan yang positif dan tidak ada lagi kepala daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.” Tutup Ketua KPK. (*)