LSM-BIDIK RI, Apresiasi Kajari Kota Batam Bongkar Korupsi Dana BOS di SMA N. 1
Diterbitkan Kamis, 13 Januari, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Batam – Gerak cepat yang di lakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Oktavianus Sitanggang SH, MH, MM. Dalam membasmi korupsi yang melibatkan oknum Eks. Kepsek SMA N. 1 Batam yang berinisial MC
Eks. Kepsek SMA N. 1 Kota Batam, MC menduduki jabatan terakhirnya sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Setelah Kajari Batam menyatakan lengkap alat buktinya alias P21 eks. Kepsek SMA N. 1 Batam MC langsung di tahan dan di tetapkan sebagai Tersangka
Ketua Umum LSM-BIDIK RI ( Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia) di saat memberikan tanggapannya (12/01/22) kepada awak media Samsuir S. Tanjung, SH mengatakan hal ini bentuk Kajari Batam yang konsisten melawan Korupsi, patut kita memberikan acungan apresiasi yang sebesar-besarnya bahwa penegak hukum kita masih peka melawan Korupsi.
Lanjutnya, dan korupsi adalah musuh kita bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa atau lex spesialis yang tersistematis
Bahwa adanya puluhan guru yang terlibat dalam perkara Tipikor ini, datang dan mengembalikan uang komite dan dana biaya operasional sekolah (BOS) 2017 s/d 2019 kepada penyidik tidak menutup proses hukumnya sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Kajari Batam ucap saat mengakhiri.
Tim