NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Fraksi Solok Bersatu dan Fraksi Solok Adil Makmur DPRD Kota Solok, Tanggapi Pernyataan Kadis KOMINFO Kota Solok dan Nasril In Malintang Sutan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 Februari, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, SOLOK – Fraksi Solok Bersatu DPRD Kota Solok dan Fraksi Solok Adil Makmur DPRD Kota Solok, menanggapi pernyataan dari Kepala Dinas KOMINFO Kota Solok dan Nasril In Malintang Sutan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 111 ayat 8 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah pada lampiran huruf C dan Permendagri No 9 tahun 2021 tentang tata cara evaluasi Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang APBD, Ranperda tentang ranperkada kepala Daerah tentang penjabaran APBD, Ranperaturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD pasal 24 ayat 2.

Seharusnya TAPD dan BANGGAR membahas bersama-sama hasil evaluasi Gubernur selama 7 hari sejak evaluasi diterima oleh Pemerintah Kota, namun kenyataannya hasil evaluasi Gubernur itu diterima disekretariat DPRD tanggal 23 Desember 2021, akan tetapi ketua DPRD tidak memberitahukannya kepada anggota BANGGAR, malahan pimpinan DPRD ada pertemuan dengan TIM TAPD (Pemko Solok) tanpa sepengetahuan seluruh Anggota BANGGAR, dan setelah itu baru anggota BANGGAR diundang, untuk pembahasan evaluasi Gubernur tanggal 26 Desember 2021 jam 16.00Wib.

Pada saat pembahasan, TAPD Kota Solok memberikan berupa dokumen penyempurnaan dan evaluasi Gubernur yang telah disempurnakan secara sepihak oleh TAPD yang dihadiri oleh WALIKOTA Solok dan dipaksakan agar anggota BANGGAR menerima dan menyetujui untuk ditanda tangani oleh pimpinan DPRD.

“Kami TIM BANGGAR DPRD Kota Solok menemukan kejanggalan-kejanggalan pada penyempurnaan yang dilakukan sepihak tersebut, diantaranya : # kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang berada di Badan Keuangan Daerah, sudah di PARIPURNAKAN dan sudah di KETOK PALU pada pengesahan APBD tahun 2022 tanggal 29 November 2021 sebesar 1Milyar, namun setelah evaluasi Gubernur ditemukan sebesar 1.7Milyar.#

# PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Solok juga sudah disepakati (DIPARIPURNA) untuk dinaikan sebesar 1.5Milyar, akan tetapi pada penyempurnaan evaluasi Gubernur kami BANGGAR DPRD Kota Solok, menemukan kenaikan tersebut dihilangkan oleh TIM TAPD, dengan alasan dicoret oleh tim evaluasi Gubernur Sumatera Barat.

Dari temuan itu, kami TIM BANGGAR mempertanyakan kepada TAPD namun, TAPD tidak menyikapi pertanyaan kami dari BANGGAR, akhirnya tim banggar meminta rincian perubahan sub kegiatan penambahan dan pengurangan anggaran hasil evaluasi Gubernur tersebut, TAPD menjanjikan data tersebut akan diberikan ke anggota BANGGAR besok (tanggal 27 Desember 2021) paling lambat jam 10.00Wib pagi, namun sampai sekarang data perubahan tersebut tidak diberikan oleh TAPD kepada TIM BANGGAR.

Pada tanggal 30 Desember 2021 anggota BANGGAR menerima kembali undangan melalui Watsapp (WA) dari staf sekretariat DPRD untuk menghadiri Rapat Evaluasi Gubernur terhadap APBD Kota Solok tahun 2022 bersama TAPD jam 20.00Wib diruang rapat Walikota Solok, pada saat rapat malam tersebut tidak terjadi pembahasan namun ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurisma, SH dan Wakil ketua DPRD Efriyon Coneng langsung menanda tangani kesepakatan tersebut dengan Walikota Solok tanpa persetujuan dan tidak dihadiri oleh Anggota BANGGAR, salah satu wakil ketua DPRD bersikap tidak setuju dan langsung keluar dari ruangan dan menolak menanda tangani kesepakatan tersebut.

Dari kronologis diatas terlihat bahwasanya dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) kegiatannya terdapat pada Badan Keuangan Daerah (BKD) bukan pada Dinas Pendidikan, jadi tidak tepat rasanya ini dijadikan alasan untuk memenuhi anggaran pendidikan 20% yang disampaikan oleh Kepala Dinas KOMINFO Kota Solok.

Kami dari Fraksi Solok Bersatu dan Fraksi Solok Adil Makmur sangat menyayangkan Kepala Dinas KOMINFO tersebut menanggapi hal ini, seyogyanya pihak TAPD Kota Solok lah yang memberikan informasi kejadian tersebut.

Sementara itu tentang pernyataan sikap Nasril In Malintang Sutan, Fraksi Solok Bersatu dan Fraksi Solok Adil Makmur menanggapinya sebagai berikut :
Terkait perjalanan dinas anggota BANGGAR, dapat kami jelaskan bahwa kami TIM BANGGAR telah meminta rincian perubahan sub kegiatan penambahan dan pengurangan anggaran hasil evaluasi Gubernur yang dijanjikan oleh TAPD besoknya paling lambat jam 10.00Wib, namun data tersebut tidak diberikan kepada BANGGAR, malahan Sekda Pemko Solok dan jajarannya melakukan out bount selama 4 hari.

Oleh sebab itu kami TIM BANGGAR melakukan perjalanan dinas dalam rangka sharing informasi terkait hal ini kedaerah tetangga, dan kami Fraksi Solok Bersatu dan Solok Adil Makmur berpendapat seharusnya saudara Nasril In Malintang Sutan ketua Fraksi Golongan karya menegur anggota Fraksinya Hj.Nurisma, SH.

Dan kami menduga Nasril In Malintang Sutan telah melakukan pembiaran, karena kami sudah mengingatkan untuk melakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, karena kami yakin saudara Nasril In Malintang Sutan jauh lebih memahami masalah aturan hukum mengingat pengalaman beliau sudah 3 periode sebagai anggota DPRD Kota Solok, namun anehnya malahan saudara sendiri yang mendorong ketua DPRD untuk menanda tangani penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur tersebut, tanpa disetujui oleh seluruh anggota BANGGAR.

Terhadap penjelasan perjalanan luar negeri pimpinan yang ditanggapi oleh saudara Nasril In Malintang Sutan tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan prosedur, kami menanggapi bahwa perjalanan dinas luar negeri pimpinan mulai dari awal pembahasan RAPBD tahun 2022 tidak pernah ada di RKPD, KUA PPAS, Pembahasan Komisi, Pembahasan RAPBD oleh BANGGAR dengan TAPD sampai pengesahan APBD melalui PARIPURNA yang sudah diketok palu pada tanggal 29 November 2021, namun bisa muncul anggarannya sebanyak 300juta didokumen Evaluasi Gubernur.

Malahan pada program/kegiatan pembebasan lahan didepan kantor KAN Lubuk Sikarah yang telah dianggarkan sebanyak 1.7Milyar dan sudah masuk di KUA PPAS serta sudah dibahas dikomisi dan dilanjutkan ditingkat BANGGAR dan TAPD serta telah ditetapkan (ketok palu) pengesahannya melalui PARIPURNA pada tanggal 29 November 2021, dalam hasil evaluasi Gubernur dihilangkan oleh TIM TAPD dan ditanda tangani oleh ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurisma, SH dan Wakil ketua Efriyon Coneng bersama Walikota.

Terhadap pernyataan Nasril In Malintang Sutan jika APBD Kota Solok tahun 2022 ditetapkan dengan perwako, maka Anggota DPRD Kota Solok tidak dilibatkan dalam APBD tahun 2022, kami juga sangat menyayangkan pernyataan tersebut sangat OTORITER dan juga diduga sangat menghilangkan hak konstitusi lembaga DPRD, terhadap pernyataan saudara Nasril In Malintang Sutan yang menyatakan bahwa 14 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok menolak APBD tahun 2022.

Perlu kami tegaskan jumpa pers 14 orang Anggota DPRD Kota Solok dengan awak media pada tanggal 3 Januari 2022, kami bukan menolak APBD TAHUN 2022 yang sudah di PARIPURNA kan, akan tetapi kami sangat tidak setuju dengan PROSEDUR penetapan APBD Kota Solok Tahun 2022 yang diduga menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(RONI NKRI POST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved