Melalui DPRD, Ketua APDESI Sukabumi Soroti PP 104 dan Berharap Pemkab Naikan Regulasi Persentase ADD dari 10 jadi 15 persen
Diterbitkan Selasa, 28 Desember, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Sukabumi – Giat DPC APDESI Kabupaten Sukabumi Berdasar Surat Permohonan Audensi DPC APDESI KAB SMI NO 24/XII/2021 selain soroti PP 104 Apdesi meminta Pemda Kabupaten Sukabumi melalui DPRD untuk menaikan regulasi persentase ADD dari 10% menjadi max 15 %.
“Alhamdulilah ketua DPRD melalui Sekretariatan DPRD Kabupaten Sukabumi merespon dan membri kami waktu audien pada hari senin Pukul : 15 wib s/d selsai. Dengan di hadiri Ketua DPRD Dprd Kabupaten Sukabumi , Ketua Komisi 1 dan Anggota serta PLT Kadis DPMD, Kabag Hukum, para ketua Apdesi Kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” kata H. Deden Deni Wahyudi selaku ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Selasa 28 Desember 2021.
Lanjutnya, adapun poin-poin yang menjadi pembahasan dan kami sampaikan pertma masih keterkaitan dengan PERPES 104 kami mminta DPRD Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama mendorong ke Pemerintah Pusat untuk segera merevisi PERPRES 104 yang mana lahirnya pepres 104 dianggap bertentangan dengan UU NO 6 TH 2014 tentang desa.
“Kami pun meminta Kepada DPRD Saat Audien kemarin senin 27 Desember 2021, Agar Pemda Kabupaten Sukabumi melalui menaikan regulasi porsentase ADD dari 10% menjadi max 15 %,” ungkapnya.
Deden menjelaskan lagi, Sehingga dengan kenaiakn ADD akan berdampk kepada bidang pemerintahan dan kesejahteraan Desa diantaranya akan meningkatnya penghasilan tetap Kepla desa, apartur desa, BPD, rt/rw, operasional desa dan lain-lain.
“Kami juga meminta pemerataan kegiatan Pembangunan Desa, agar pembangunan itu bisa menyentuh kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Masih kata Deden, Apdesi pun meminta selalu dilibatkan dalam pembahasan mengenai PERDA ataupun PERBUP yang didalam menyangkut tentang Desa.
“Sehingga kalo kita (APDESI) dilibatkan, kita bisa memberikan masukan yang positif untuk kemajuan desa dan pemerintahan Kabupaten Sukabumi untuk menuju ke arah yang lebih baik,” harapnya.
Menurut Deden, dari poin-poin yang kami sampaikan Alhamdulillah Ketua DPRD DAN KOMISI 1 merespon dengan baik dan akan segera mengadakan rapat paripurna untuk segera membuat rekomendasi kepada Pemerintahan Pusat tentang dukungannya agat revisi PERPRES 104 di lakukan.
“Beliau mendukung sepenuhnya terhadap Adpesi dalam memperjuangkan revisi perpres 104. Sedangkan untuk poin-poin yang lainnya ini akan jadi agenda dan masukan untuk DPRD agar jadi pembahasan-pembahasan diparipurna DPRD yang nantinya akan disampaikan kepada Bapa Bupati Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
“Mudah-mudahan poin-poin yang kami ajukan, harapan kami bisa terealisasi sesuai harapan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sukabumi yaitu untuk kesejahteraan desa dan masyarakat kabupten sukabumi,” harapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Dalam audensi tersebut, Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi beserta beberapa perwakilan Fraksi menerima Audensi dari APDESI Kabupaten tersebut dengan tangan terbuka dan penuh Apresiasi.
“Kami akan rapatkan pada semua fraksi. Mudah-mudahan nanti ada solusi terhadap permasalahan ini, yang penting kita berjuang dulu, semoga apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan kepala desa ini bisa terwujud,” ucap Yuda saat menampung aspirasi APDESI Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 27 Desember 2021.
Sumber: Laporan Kegiatan Apdesi Kabupaten Sukabumi.
Ttd H. Deden Deni Wahyudi. SE.
(Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi).