NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tuntutan Pidana Tidak Berdasar, Upaya Hukum Dilakukan

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Desember, 2021 by NKRIPOST

Nkripost.co, Kota Kupang – Laporan Pidana Yang Dilayangkan Oleh Imanuel Yappy kepada Hariyanti dianggap tidak berdasar karena sementara masih dilangsungkan proses Perdata seharusnya pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Polda NTT lebih memahami persoalan ini. Disampaikan oleh ketua Lembaga BAMUSWARI Hans F.L. Mbo’oh.

Demikian di sampaikan, Kamis, 16/12/2021, Hariyanti sebagai pemilik lahan menyampaikan kepada Lembaga Bamuswari bahwa persoalan lahan yang dialaminya sudah berlangsung kurang lebih dua (2) tahun dan sampai saat ini masih dalam upaya hukum untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai status lahan yang tiba-tiba saja sudah dibalik nama oleh Imanuel Yappy.

Kita sementara melakukan upaya hukum perdata dan belum ada keputusan, kenapa sekarang malah saya dilaporkan ke Polisi karena penyerobotan, saya sudah tinggal dari tahun 80’an sampai dengan saat ini, lalu lahan mana yang saya lakukan penyerobotan. Tambahnya

Ambrosius selaku ketua RT juga menyampaikan bahwa “saya sudah di panggil beberapa kali untuk dimintai keterangan dan saya sampaikan bahwa saya tidak pernah mendapat pemberitahuan soal pengukuran ulang lahan yang sertifikatnya sudah dibalik nama oleh Imanuel Yappy, sampai dengan saya menerima somasi dari Imanuel Yappy baru saya tau bahwa lahan dan rumah Hariyanti sedang bermaslah.

Saya selaku ketua RT kurang mengerti dengan prosedur yang dibuat oleh Notaris, PPAT dan Pihak Pertanahan harusnya kami sebagai RT diberitahu bahwa tanggal sekian akan ada pengukuran atau penetapan ulang batas-batas lahan atau tanah sebelum diterbitkan sertifikat, tapi ini malah ada persoalan baru kami sebagai RT tau dan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Saya juga heran kenapa saat Pra Pradilan orang-orang yang terkait dengan persoalan lahan yang ditempati Hariyanti diantaranya pihak Notaris, PPAT dan Pertanahan tidak dihadirkan untuk diperiksa di hadapan hakim, seharusnya mereka hadir supaya persoalan ini jelas dan cepat terselesaikan. Tegasnya

Ketua Lembaga BAMUSWARI menyampaikan kepada media “Kami sebagai Lembaga BAMUSWARI akan mengawal persolan yang dialami Ibu Hariyanti sampai tuntas dan orang-orang yang bermain untuk mendapatkan lahan/tanah dengan cara yang tidak baik akan berhadapan dengan kami. Tegas Hans F.L. Mbo’oh.
(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved