NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Marak Pungli di Kawasan Tambang di Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sopir Truk Kewalahan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 8 Desember, 2021 by NKRIPOST

Kawasan Tambang di Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan Koto Baru

Nkripost, Limapuluh Kota – Kembali sopir-sopir diresahkan dengan adanya pungli (pungutan liar) di kawasan tambang di kenagarian Manggilang kecamatan Pangkalan Koto baru, kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat. Rabu (8/12).

Aksi pungutan liar kepada para sopir truk pengangkut batu di kawasan tambang kenagarian Manggilang masih marak terjadi sampai saat sekarang, ini sangat merugikan dan meresahkan para sopir. Aksi ini sangat disayangkan karena diduga diketahui wali nagari Bamus dan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Manggilang, dengan alasan membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja bagi para buruh.

Awak media kami sempat merekam langsung kejadian pungli tersebut dan mewawancarai beberapa orang sopir truk, “kami merasa sangat dirugikan dan diresahkan dengan adanya pungutan liar ini,” ujar salah seorang sopir.Selasa (7/12).

“Dan pelaku pungli ini juga meminta uang tutup tarpal dengan cara memaksa kami para sopir, terpasang tidak terpasangnya tarpal wajib membayar ke mereka.” sambung keterangan salah seorang sopir satu lagi.

BACA JUGA:

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Bupati Limapuluh Kota Optimis Genjot Vaksinasi COVID 70 Persen Hingga Akhir Tahun

Informasi yang di himpun media, Aksi ini bekedok tutup terpal dengan mematok tarif Jika mobil truk dibantu para pelaku pungli menutup muatan mobilnya dengan terpal dipatok dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dan diberi berupa kwitansi yang tidak jelas tujuannya, jika mobil tidak dibantu tutup terpal tetap dipatok harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya juga menurut penjelasan salah seorang warga sekitar “nyo paso mintak ka sopir2 ko pak,sudah tu lah sudahnyo mintak piti tu ka sopir-sopir, langsuang mereka bagi-bagi piti tu pak (dia paksa minta ke sopir-sopir itu pak, setelah itu setelah minta uangnya ke sopir-sopir langsung mereka bagi-bagi uang itu pak)” ungkap salah seorang warga ini yang enggan disebutkan namanya.

Padahal tindakan ini tidak dibenarkan oleh dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Lima puluh kota sesuai perihal surat pemberitahuan nomor : 360/346/Inaker.4/IX/2021 dalam poin B disampaikan “bahwa semua surat pencatatan yang diberikan oleh dinas perindustrian dan tenaga kerja Kabupaten Limapuluh kota kepada serikat buruh pekerja bukanlah merupakan Legitimasi bagi serikat buruh sersebut untuk dijadikan sebagai alat untuk meminta iuran atau sumbangan atau Jenis lainnya kepada perusahaan”, disini sangat jelas bahwa dinas perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Limapuluh kota tidak membenarkan hal tersebut, namun fakta di lapangan aksi ini masih saja terjadi.

Pungli adalah salah satu tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.pungutan liar adalah tindakan korupsi dan merupakan kegiatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Oleh karena itu kita berharap kepada para penegak hukum agar segera menertibkan pungutan liar ini dan memberi tindakan tegas terpadu,efektif,efesien dan mampu menimbulkan efek jera.

red : Ari sandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved