Eksploitasi Sahabat Disabilitas Pada Mafia Lahan
Diterbitkan Rabu, 23 Februari, 2022 by NKRIPOST
Nkripost, Bogor – Masih segar dalam ingatan tatkala pahlawan-pahlawan olahraga sukses membawa pulang total sembilan medali ke Tanah Air dari ajang olahraga terbesar sedunia khusus untuk penyandang disabilitas, Paralimpaide Tokyo 2020 yang sangat Membanggakan.
Namun Begitu sangat mengharukan dimana Persoalan sosial bagi Penyandang Disabilitas hasil telisik mengenai banyaknya Penyandang Disabilitas di peralat oleh Para Mafia lahan yang menggunakan mereka sebagai Bemper dari Kejahatan yang mereka lakukan, banyak juga Penyandang Disabilitas yang hidup dan tumbuh pada lingkungan Premannisme dan pelaku kejahatan yang melibatkan mereka Penyandang disabilitas yang mau tidak mau dan langsung dan secara tidak Langsung menjadi pelaku kriminal yang di lakukan oleh penyandang disabilitas.
BACA JUGA:
Ketua Umum Brigade Rakyat NKRI Theofilus Mica,. SH menyatakan dalam siaran Pers nya menjelang Hari Disabilitas International (HDI) pada tanggal 3 Desember 2021 akan datang mengungkapkan masih Banyaknya Para Sahabat Disabilitas Di peralat Oleh Pelaku Kejahatan sebagai Bemper sehinga yang terampil dalam mengoperasikan Komputer diperalat Mafia Lahan untuk meng edit / merekayasa Data Pertanahan, sungguh sangat Miris para Sahabat Disabilitas yang rentan dalam perekonomiannya hanya untuk makan sehari hari sehingga mau tidak mau di peralat oleh Pelaku kejahatan (Mafia Lahan/Tanah) dan tak tanggung-tanggung sampai di peralat oleh Oknum Kepolisiaan (Polri).”Ujarnya.
untuk itu Ketua Umum Brigade Rakyat NKRI menyerukan untuk mendukung Seruan Bapak Presden RI Ir.Joko Widodo dan Bapak Kapolri Sigit Sulistyo “SIKAT pelaku MAFIA LAHAN sampai pada Akar Akar nya. Cukup mereka membodohi dan memperalat para Sahabat Disabilitas kita ! ,
Selanjutnya Juga Ketua Umum Brigade Rakyat NKRI Teofilus Mica,SH menyampaikan selamat hari disabi internasional.
“Selamat Hari Disabilitas Internasional, Mereka Adalah Kita, Mari kita menjadi Pendamping mereka untuk memberikan Edukasi serta cinta kasih kita kepada Para Sahabat Disabilitas kalau bukan kita siapa lagi..,”Ujar Theo.
Sebagaimana diketahui sebuah kasus pidana yang menyeret salah seorang penyandang disabilitas Deni Hardayani Als Deni.
Sekitar tanggal 20 november 2021 Tersangka Deni Hardayani ditangkap oleh satuan reserse kriminal Polres Kabupaten Bogor (Cibinong), dengan tuduhan pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan. Dengan Pelapor dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bogor
Bahwa sebelum tersangka Deni Hardayani ditangkap, Pihak Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bogor telah melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada tersangka-tersangka lainnya dengan nomor laporan polisi yang sama dan tuduhan pasal 263 KUHP yang sama.
Tersangka Deni Hardayani alias Deni Diketahui merupakan seorang penyandang Disabilitas (orang dengan kebutuhan khusus).(Iwa)