Kasat Reskrim Polres Lampura: Sekali Lagi Tak Datang Jemput Paksa, Pemborong: Tak Ada Mediasi
Diterbitkan Minggu, 28 November, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co.Lampung/Lampung Utara – Pemeriksaan Kasus Pengancaman terhadap pekerja proyek CV.Mitra Muda Perkasa terus berlanjut, setelah jadwal pemeriksaan terlapor Berinisial I pada Jum’at (26/11/2021) tidak hadir di Mapolres Lampura, Satreskrim Polres Lampura Agendakan pemeriksaan Selasa mendatang.
Kasar Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama menegaskan bahwa dalam panggilan berikutnya terlapor tidak hadir dalam pemeriksaaan maka akan dilakukan penjemputan secara paksa.
“panggilan hari ini terlapor dan rekannya tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan sekali lagi pada Selasa (30/11/2021) dan masih tak datang kita jemput” jelas Eko Rendi melalui Via Handphone,Jum’at malam (26/11/2021).
Setelah sebelumnya berdasarkan koordinasi antara Pihak Kepolisian dengan PUPR Lampura bersama Pemilik CV. Mitra Muda Perkasa bahwa proyek yang sempat dihentikan karena adanya dugaan pengancaman maka akan tetap dilanjutkan.
Ditempat terpisah, Pemilik perusahaan tersebut, Firmansyah mengharapkan agar proses hukum dapat terus berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“kita Negara Hukum, apapun itu harus kita support kinerja Kepolisian khususnya Polres Lampura yang masih terus melakukan upaya-upaya hukum dengan menindaklanjuti laporan kami” jelas Firmansyah.
Firmansyah juga menegaskan bahwa dalam permasalahan tersebut pihaknya merasa telah dirugikan dan akan tetap menempuh jalur hukum tanpa adanya ruang mediasi.
“ngak ada lagi ruang mediasi itu,biarlah proses hukum terusber lanjut karena kami telah dirugikan dan akan kita kawal terus permasalahan ini” tandas Firmansyah.
Sebelumnya juga telah diberitakan bahwa salah satu saksi, Joni Bedyal seorang anggota DPRD Lampura sekaligus Kakaknya terlapor telah memberikan keterangan terhadap Kepolisian dan mengharapkan adanya Mediasi kedua belah pihak.(*@Hatami)