BPD Desak Bupati Batalkan SK Pelantikan Kades Nifunenas
Diterbitkan Sabtu, 27 November, 2021 by NKRIPOST
Nkripost.co, Kefamenanu – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendesak Bupati Djuandy David untuk membantalkan SK Pengangkatan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027, Albertus Metboki. Pasalnya SK tersebut disebut bermasalah karena diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Demikian bunyi surat BPD Desa Nifunenas ditujukan kepada Bupati TTU yang tembusanya diterima media ini, Rabu (25/11/2021).
Surat bernomor BPD.DN.412.1/13.20.10/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 itu ditandatangai oleh Amandus Oemanas (Ketua), Maximus Oemanas (Anggota) dan Maria Yulita Naiati (Anggota).
Perihal surat tersebut yaitu Peninjauan Keputusan Bupati TTU No.716/KEP/HK/X/2021 tentang Pemberhentian penjabat Kepala desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala terpilih Nifunenas : An Albertus Metboki, Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU Periode 2021-2027 tanggal 21 Oktober 2021.
Dijelaskan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027 oleh Bupati Djuandi hanya berdasarkan pada berita acara hasil penghitungan suara untuk pemilihan Kepala Desa Nifunenas periode 2019-2025, pada 11 September 2021 lalu yang bermasalah.
Sejak saat itu di Desa Nifunenas tidak pernah lagi diselenggarakan pilkades untuk periode 2021-2027. Bahkan untuk wilayah Kecamatan Insana Barat sendiri tidak pernah dilakukan pemilihan kepala desa untuk periode 2021-2027.
“Proses pelantikan ini tidak benar, dan melanggar aturan hukum. Untuk itu Bupati harus membatalkan pelantikan itu,” tulis BPD Desa Nifunenas.
Menurut BPD Nifunenas, proses pemilihan kepala desa Nifunenas yang bermasalah itu diketahui oleh pemerintah Kabupaten TTU. Sebab Bupati Djuandy sendiri pada bulan Agustus lalu telah melantik penjabat kepala Desa Nifunenas melalui SK Bupati Nomor 555/KEP/HK/VIII/2021 tentang pemberhentian penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Nifunenas tanggal 9 September 2021.
Disebutkan, dalam keputusan itu, salah satu tugas utama yang diperintahkan oleh bupati TTU kepada Penjabat kepala desa adalah, menjalankan fungsi penataan penyelenggaraan pemerintahan dengan mempersiapkan pemilihan Kepala Desa Nifunenas.
Namun sampai dengan berakhirnya masa tugas penjabat kepala desa Nifunenas Penjabat Kepala Desa Nifunenas tidak menjalankan tugas itu. Lalu Bupati TTU serta merta melantik kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027 tanpa melalui proses pemilihan kepala desa.
Bahkan Bupati menggunakan berita acara hasil pemilihan kades 2019-2025 lalu yang bermasalah, sebagai dasar untuk melantik Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027.
“Jelas ini bertentangan dengan asas umum penyelenggaraan pemerintah yakni asas kepastian hukum, asas tertib administrasi, asas profesionalis dan asas akuntabilitas yang harusnya dijadikan pedoman oleh seorang bupati dalam penyelangaraan pemerintahan, sehingga pemerintah itu menjadi baik, sopan, adil terhormat, bebas dari kezaliman dan tidak menyalahgunakan kewewenang dan tindakan sewenang wenang,” urai mereka.
Untuk itu badan permusyawaratan desa meminta Bupati TTU membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027, dan segera mengangkat penjabat kepala desa Nifunenas guna memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa yang baru.
BPD juga menyatakan karena tindakan pengangkatan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027 ini bertentangan dengan hukum, administrasi dan akuntabilitas, maka segala akibat hukum atas pelaksanaan pemerintahan Desa Nifunenas oleh kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 terlantik menjadi tanggungjawab kepala Desa dan Bupati TTU yang melantik kepala desa yang bermasalah itu.
Surat pernyataan itu selain ditujukan kepada Bupati TTU, Surat yang sama jugal ditujukan ke Mendagri, Gubernur NTT, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tetinggal dan transmingrasi. BPD Nifunenas meminta kepada Gubernur maupun Mendagri mengambil langkah tegas sesuai kewangan mereka masing masing atas masalah penlantikan Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027.
“Itu jelas, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas mereka. (nkripost/tim)