Lepaskan Masker Sambil Usir Wartawan, Presiden Jokowi Didesak Evaluasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Diterbitkan Minggu, 7 November, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAMBI – Beredar video singkat berdurasi 1 menit 10 detik di media sosial yang menjadi perbincangan publik. Video tersebut menunjukkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusir wartawan keluar dari dalam sebuah gudang.
Video tersebut diberi keterangan tulisan “TAMU PEJABAT KURANG AJAR USIR TUAN RUMAH”. Pada video juga terlihat Gubernur Jambi Al Hasbi.
Pada video tersebut, terdengar suara orang berteriak meminta wartawan keluar. Terlihat juga Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggerakkan tangan seperti ikut meminta sejumlah orang yang berada dalam gudang keluar.
Video pendek tersebut sontak mengundang reaksi beragam dari sejumlah elemen masyarakat. Ada yang menganggap hal tersebut bukan mengusir. Tapi meminta agar ruangan disterilkan terlebih dahulu, tapi ada juga yang menilai tindakan itu merupakan pengusiran.
Seperti halnya yang disampaikan Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi, Melalui siaran persnya yang di terima media ini, Minggu, (7/11/2021).
BACA JUGA:
Hence menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selama ini, Mandagi mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).
Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” pungkasnya.
Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku,” imbuhnya.
Nkripost.co/Mario Sandy