Kerjakan Anak Di Bawah Umur Hingga Abaikan APD dan K3, PUPR Limapuluh Kota Diminta Evaluasi Kontraktor Proyek Jembatan Sugak Talang Maua
Diterbitkan Selasa, 2 November, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, LIMAPULUH KOTA – CV Sarana Kontruksi sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Sugak Talang Maua di duga mengabaikan A P D dan K 3 yang memadai sehingga mengakibatkan terjadi sebuah kecelakaan kerja pada pekerjaan kontruksi jembatan Sugak Talang Maua yang bertempat di Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat Pada hari Senin (18/10/2021) sekitar pukul 16:00 WIB lalu.
Selain itu, CV Sarana Konstruksi juga diduga mengabaikan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang di ubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja Sebagaimana ditegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur.
Akibat dugaan kelalaian dengan mempekerjakan anak dibawah umur tersebut berakibat terjadinya kecelakaan yang di alami AM (16 tahun), sehingga korban harus menjalani pengobatan serius dengan penanganan dokter spesialis.
Korban AM yang baru berusia 16 Tahun, saat menjalani perawatan medis di RSUD Achmad Darwis mendapatkan hasil rontgen mengalami Deformitas (kelainan bentuk pada tulang belakang disebabkan karena saraf kejepit, patah tulang ataupun peradangan).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan selama 6 hari di RSUD Dr Achmad Darwis Suliki, dokter Spesialis Bedah RSUD DR Achmad Darwis Suliki memberikan informasi bahwa korban mengalami cedera di bagian tulang belakang, dan luka ringan bagian bahu, kaki dan punggung sehingga selanjutnya rujuk ke dokter spesialis Ortopedi RSUP M. Djamil Padang untuk dilakukan pemeriksaan MRISCAN.
BACA JUGA:
Saat di temui awak media NKRIPOST, korban AM memberikan informasi kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut.
“Saat itu saya sedang mengikat besi dan berada dibawah ikatan besi, tiba-tiba ikatan besi itu runtuh dan saya tertimpa oleh besi itu,” ujar AM.
Mendapatkan informasi dari korban tersebut, selanjutnya awak media NKRIPOST Lang melakukan Peninjauan ke tempat kejadian kecelakaan di proyek konstruksi pembangunan jembatan Sugak Talang, Kabupaten Limapuluh kota.
BACA JUGA:
Wabup Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri Kunjungi Warga Nagari Batu Payuang, Sampaikan Ini
Sungguh ajaib ketika awak media tiba di tempat proyek yang berdasarkan papan informasi publik di ketahui Proyek kontruksi tersebut merupakan proyek dinas pekerjaan umum dan Penataan ruang Kabupaten Limapuluh Kota yang di kerjakan C.V Sarana Konstruksi dengan total anggaran senilai Rp 299.850.000 tersebut ditemukan tidak adanya A P D dan K 3 yang memadai.
Dalam melaksanakan pekerjaan di proyek konstruksi, pembangunan jembatan, perbaikan jalan, dan lainnya juga harus memperhatikan keselamatan saat bekerja. Oleh karenanya, alat pelindung diri wajib mereka gunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja yang penuh risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi.
Kecelakaan ini meliputi tertimpa oleh benda yang berat dan keras, terjatuh dari tempat yang tinggi, tertusuk maupun terpotong oleh benda yang tajam, terkena zat kimia berbahaya, pendengaran rusak karena suara kebisingan, terbakar dan terkena aliran listrik, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk itu, perlu adanya alat pelindung diri atau biasa disebut dengan APD. Alat ini harus memenuhi persyaratan yang dapat memberikan perlindungan efektif pada berbagai jenis bahaya.
Selain itu, APD juga harus memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3) yang di antaranya:
Masker : mencegah masuknya debu melalui hidung. …
Kacamata : melindungi mata dari partikel debu. …
Sepatu Pengaman : melindungi kaki dari benda tajam. …
Sarung Tangan : melindungi tangan dari benda keras yang tajam dan panas. …
Helm Pengaman : melindungi kepala dari benda yang jatuh saat bekerja.
Perlindungan Telinga : melindungi telinga dari suara bising dan keras
Alat Lain : peralatan maupun pakaian khusus pada kondisi tertentu.
Berdasarkan Kecelakaan kerja yang di alami oleh AM seorang pekerja yang masih di bawah umur serta berdasarkan hasil investigasi awak media Nkripost di tempat pelaksanaan proyek konstruksi pembangunan Jembatan Sugak Talang Maua di mana mengabaikan A P D dan K 3 kepada pekerja patut di duga hal tersebut merupakan Kelalaian serius yang di lakukan dinas P U P R Kabupaten Limapuluh Kota serta C V Sarana Kontruksi sebagai pelaksana proyek tersebut terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 ayat satu di sebutkan Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Lebih lanjut berdasarkan undang-undang yang sama Pasal 190 ayat (1) di uraikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal (87) UU Nomor 13 tahun 2003.
BACA JUGA:
PT. Sadewa Karya Tama Temui Pemerintahan Nagari Batu Payuang, Warga sedikit Tenang
selanjutnya pada pasal 190 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 disebutkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
Teguran;
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
pembekuan kegiatan usaha;
pembatalan persetujuan;
pembatalan pendaftaran;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
pencabutan ijin.
Berdasarkan temuan media NKRIpost diketahui korban A M merupakan salah seorang pekerja yang baru berusia 16 tahun sehingga merujuk kepada UU Nomor 13 tahun 2003 sebagaimana di ubah Menjadi Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja terkait Ketentuan mempekerjakan Anak, di atur pada Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) di sebutkan anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 ditegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.
Sementara itu sebagaimana yang di atur dalam Pasal 185 Undang-undang nomor 13 tahun 2003, di tegaskan bahwa mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun merupakan tindak pidana kejahatan dengan Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana.
Selain itu diatur juga tentang Sanksi mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Perlindungan Anak yang di atur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Diketahui UUD 1945 Pasal 27 ayat di sebutkan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga perlindungan kepada pekerja wajib di perhatikan oleh para pemberi pekerjaan demi kemanusiaan sebagaimana di tegaskan dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 86 bahwa pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih lanjut di tegaskan juga pada Pasal 87 undang undang nomor 13 tahun 2003 bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Mengingat proyek pembangunan Jembatan merupakan sebuah pekerjaan konstruksi sehingga sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa konstruksi pada ketentuan umum ditegaskan Penyelenggara Pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tempat kerja dan lingkungan untuk memenuhi tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Selanjutnya juga pada peraturan yang sama Undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi pasal 22 tentang Kontrak Kerja Konstruksi disampaikan “Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai: Perlindungan Tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial
Selanjutnya pada Pasal 23 tentang penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pada Ayat (2) disampaikan Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
BACA JUGA:
Kecelakaan Pekerja Bawah Umur Di CV Sarana Kontruksi, Ini Respon Dinasker Limapuluhkota
Kemudian juga berdasarkan investigasi awak media di tempat lokasi proyek diduga mengabaikan UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai mana di sebutkan pada Pasal 14 UU 1 tahun 1970 Pengurus diwajibkan Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang- undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja,
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja;
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Hal tersebut di harapkan agar sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 23:
1. Kesehatan kerja di selenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit kerja dan ke kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Selain itu juga menjadi penerapan terhadap Undang-undang nomor 14 tahun 1969 Bab IV tentang Pembinaan Perlindungan kerja Sebagaimana dalam Pasal 9 disampaikan Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moril agama.
Demikian juga di sampaikan dalam pasal Pasal 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 bahwa Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
1. Norma keselamatan kerja
2. Norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan
3. Norma kerja
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan,dan rehabilitasi dalam Kecelakaan kerja.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota: Kecelakaan Kerja Dibawah Umur CV Sarana Kontruksi
Kemudian diharapkan pemberi kerja juga di harapkan dapat menjalankan Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja Sebagaimana di atur dalam pasal 3 ayat 2 bahwa setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja Dan juga pada Pasal 8 ayat 1 disampaikan Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja.
Terakhir sebagaimana di atur dalam Pasal 10 ayat 1 ditegaskan Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor departemen tenaga kerja dan badan penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari dua kali 24 jam.
Berdasarkan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 3 disebutkan Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sehingga Menindaklanjuti temuan media NKRIpost ini diharapkan dinas P U P R Kabupaten limapuluh kota dapat mengevaluasi C V Sarana Konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan proyek konstruksi jembatan Sugak Talang Maua
NKRIPOST LIMAPULUH KOTA – AYA
Tonton Juga Video NKRIPOST Bersama Wakapolres Limapuluh Kota: