Kecelakaan Pekerja Bawah Umur Di CV Sarana Kontruksi, Ini Respon Dinasker Limapuluhkota
Diterbitkan Jumat, 29 Oktober, 2021 by NKRIPOST
Kepala Dinasker Limapuluh Kota Desri,Spd.MM
NKRIPOST, LIMAPULUHKOTA – Dinas Perindustrian, Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perindustrian, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Adapun, bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dan pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Berkaitan dengan norma keselamatan dan kesehatan kerja di kabupaten Limapuluh Kota terjadi sebuah kecelakaan kerja yang di alami salah satu pekerja yang di ketahui baru berusia 16 tahun.
BACA JUGA:
Korban dari kecelakaan kerja tersebut yang di ketahui bernama MA tersebut, terjadi pada proyek pemerintahan kabupaten Limapuluh Kota program penyelenggara jembatan Sugak Talang Maua dengan nilai kontrak Rp 2.339.850.000 yang dilaksanakan CV Sarana Kontruksi.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, melalui sambungan telepon selulernya, Awak media menghubungi Kepala Dinasker kabupaten Limapuluh Kota Desri,Spd.MM. Kamis (28/10/2021)
Kepada awak media, Kadis Desri menjelaskan, terkait persoalan kecelakaan kerja yang di alami Korban MA, Pihaknya telah menghubungi CV Sarana Konstruksi agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab Sebagaimana pemberi kerja kepada pekerja.
“Saya sudah menghubungi rekan terkait, seperti Direktur CV Sarana Kontruksi untuk mengarahkan melakukan langkah-langkah semestinya” Ujarnya.
Selain itu, Kadis Desri juga menyampaikan bahwa Ia telah menghubungi BPJS untuk memberikan jaminan kepada korban kecelakaan.
“Dan saat saya hubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan sudah menyatakan kesediaan menjamin semuanya.” Lanjutnya.
BACA JUGA:
Terkait hal tersebut ketika di konfirmasi media ini melalui WhatSApp kepada Susi, salah satu petugas BPJS Limapuluh Kota, Pihak BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota menyampaikan, Proyek tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
“Proyek tersebut sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja proyek tersebut sudah di lindungi di BPJS Ketenagakerjaan.” Jawab Susi.
Saat awak media menanyakan lebih jelas lagi, tentang jaminan bagi pekerja yang masih dibawah umur, pihak BPJS ketenagakerjaan menyampaikan Semua tenaga kerja dilindungi BPJS.
“Khusus sektor konstruksi, pada tahun ini pemilik proyek belum di wajibkan melaporkan tenaga kerjany by KTP/NIK, tapi untuk tahun depan sudah ada ketentuannya, sehingga kami belum bisa mengkroscek nya, Jadi untuk semua tenaga pada proyek yang di daftarkan harus dilindungi.” lanjutnya.
Terakhir Ia menjelaskan ada perbedaan pada sektor penerima upah dan bukan penerima Upah.
“Hal ini berbeda untuk sektor penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah detil dalam pendaftaran tenaga kerja.” Tutupnya.
BACA JUGA:
Diketahui korban kecelakaan kerja pada proyek program Penyelenggara jembatan sugak talang Maua dengan nilai kontrak Rp 2. 339. 850.000 tersebut berinisial AM yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang di himpun awak media ini, Saat kejadian itu korban langsung dibawa ke RSUD DR Achmad Darwis Suliki Kabupaten Limapuluh Kota untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan selama 6 hari di RSUD DR Achmad Darwis Suliki, dokter Spesialis Bedah RSUD DR Achmad Darwis Suliki memberikan informasi bahwa korban mengalami cedera di bagian tulang belakang, dan luka ringan bagian bahu, kaki dan punggung dan ada kemungkinan akan di rujuk ke spesialis Ortopedi RSUP M.Djamil Padang untuk dilakukan pemeriksaan MRISCAN.
Kepada awak media, AM memberikan informasi kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut.
“Saat itu saya sedang mengikat besi dan berada dibawah ikatan besi, tiba-tiba ikatan besi itu runtuh dan saya tertimpa oleh besi itu” terangnya.
Saat awak media melakukan Peninjauan ke lokasi proyek kontruksi tersebut ditemukan beberapa fakta yang cukup mencengangkan, pasalnya pada Pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan tersebut tidak ada Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota bersama CV Sarana Konstruksi diharapkan memperhatikan keselamatan para pekerja.(Aya)