Kabiro Nkripost Ketapang: Hapus Diskrimasi Dalam Berbagai Bentuk Di Setiap Aspek Kehidupan
Diterbitkan Jumat, 29 Oktober, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Ketapang (Kalbar) – Diskriminasi dalam berbagai bentuk telah merambah keberbagai bidang kehidupan bangsa dan dianggap sebagai hal yang biasa dan wajar serta tidak menganggap bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Perlakuan diskriminatif tidak disadari oleh subjek yang menerima perlakuan diskriminasi tersebut dan oleh yang melakukan tindakan diskriminasi tersebut.praktek diskriminasi merupakan tindakan pembedaan untuk mendapatkan Hak dan pelayanan kepada masyarakat dengan didasarkan warna kulit ,golongan,suku, Etnis,,Agama,Jenis Kelamin dan sebagainya serta akan menjadi lebih luas cakupannya jika kita mengacu kepada Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan , pelecehan,atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan perbedaan manusia atas dasar agama, suku, Ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi jenis kelamin, bahasa dan keyakinan pilitik dan hal ini bisa mengakibatkan pengangguran,penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan ,baik individual maupun kolektif dalam bidang politik ,ekonomi ,hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan yang lain.oleh karenanya hendaknya untuk memahami setiap tindakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan Tanpa mengurangi rasa saling menghormati tanpa ada perbedaan di setiap individu untuk menciptakan rasa keadilan dan persamaan hak disetiap warga negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.(red)