NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Proyek Jembatan Sugak Talang Maua Telan Korban Patah Tulang, PUPR 50 Kota dan CV Sarana Konstruksi Diminta Perhatikan APD Dan K3

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 2 November, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, LIMAPULUH KOTA – Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu aspek yang wajib diimplementasikan dalam operasional perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi .

Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan Perusahaan wajib mengacu pada prinsip kehatihatian dan penekanan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan karyawan dalam melaksanakan tugas.

Seperti halnya terjadi kecelakaan kerja di kontruksi jembatan Sugak Talang Maua dengan kontraktor CV Sarana Kontruksi, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Pada hari Senin 18/10/2021 sekitar pukul 16:00 WIB.

BACA JUGA:

Silaturahmi Bersama NKRI POST, Bupati Syafaruddin SH Dt Bandaro Rajo: Budidayakan Produk Dalam Nagari

Adapun korban dari kecelakaan kerja pada proyek program Penyelenggara jembatan sugak talang Maua dengan nilai kontrak Rp 2. 339. 850.000 tersebut berinisial AM yang masih berusia 16 tahun.

Informasi yang di himpun awak media ini, Saat kejadian itu korban langsung dibawa ke RSUD DR Achmad Darwis Suliki Kabupaten Limapuluh Kota untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan selama 6 hari di RSUD DR Achmad Darwis Suliki, dokter Spesialis Bedah RSUD DR Achmad Darwis Suliki memberikan informasi bahwa korban mengalami cedera di bagian tulang belakang, dan luka ringan bagian bahu, kaki dan punggung dan ada kemungkinan akan di rujuk ke spesialis Ortopedi RSUP M.Djamil Padang untuk dilakukan pemeriksaan MRISCAN.

Kepada awak media, AM memberikan informasi kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut.

“Saat itu saya sedang mengikat besi dan berada dibawah ikatan besi, tiba-tiba ikatan besi itu runtuh dan saya tertimpa oleh besi itu” terangnya.

Saat awak media melakukan Peninjauan ke lokasi proyek kontruksi tersebut ditemukan beberapa fakta yang cukup mencengangkan, pasalnya pada Pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan tersebut tidak ada Alat Pelindung Diri (APD) serta Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota bersama CV Sarana Konstruksi diharapkan memperhatikan keselamatan para pekerja.

BACA JUGA:

Wabup Limapuluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri Kunjungi Warga Nagari Batu Payuang, Sampaikan Ini

Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”).

Manfaat JKK berupa:

a. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

1. pemeriksaan dasar dan penunjang;

2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;

4. perawatan intensif;

5. penunjang diagnostik;

6. pengobatan;

7. pelayanan khusus;

8. alat kesehatan dan implan;

9. jasa dokter/medis;

10. operasi;

11. transfusi darah; dan/atau

12. rehabilitasi medik.

b. santunan berupa uang meliputi:

1. penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;

2. santunan sementara tidak mampu bekerja;

3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;

4. santunan kematian dan biaya pemakaman;

5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;

6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);

7. penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau

8. beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.(Aya)

Tonton Juga Video NKRIPOST Bersama Wakapolres Limapuluh Kota:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved