Wartawan Harus Menegakkan Fungsi Kontrol Sosial
Diterbitkan Sabtu, 16 Oktober, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Wartawan harus mampu melaksanakan fungsinya sebagai kontrol sosial. Karena itu jika tidak dengan alasan kemitraan, maka lebih baik para jurnalis menanggalkan baju kewartawanannya.
Dalam melakukan sepak terjangnya, wartawan harus lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas dan selalu mengacu pada 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kemitraan atau kerja sama dengan pihak mana pun, jangan sampai menghilangkan idealisme wartawan dalam melaksanakan fungsinya. Sehingga jika tidak mau melakukan kontrol sosial, maka buka baju wartawan sebaiknya pindah profesi saja sebab kalau tidak akan membuat resah masyarakat.”
Apabila media massa tidak berbadan hukum pers, maka jika terjadi masalah yang menyangkut pemberitaan, tidak akan mendapatkan perlindungan Dewan Pers. Tetapi aparat penegak hukum bakal memberlakukan hukum pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
NkriPost : Purnomo.