NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang Berang Terkait Dugaan Pungli Di SD Dan SMP

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 13 Oktober, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, PANGKALPINANG – Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dr. Zufriady telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diselubungi dengan sumbangan siswa di sekolah, baik di Sekolah Dasar (SD) serta di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang.

Zufriady naik pitan dan merasa geram atas tindakan yang dilakukan pihak sekolah, ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada pungli di sekolah dalam bentuk apapun dan melarang secara keras pihak sekolah maupun pihak komite sekolah untuk melakukan kegiatan pungutan atau memungut uang kepada para murid di sekolah.

Terang zufriady kembali, pihak sekolah yang berstatus sekolah negeri dimana seluruh fasilitas maupun anggarannya sudah sangat jelas dipenuhi oleh pihak pemerintah. Jadi khusus sekolah negeri sangat tidak dibenarkan melakukan pungutan uang dalam bentuk apapun kepada para murid atau orang tua wali murid, kesemuanya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saya mendapat aduan dari para wali murid terkait adanya dugaan pungli yakni pemungutan untuk uang sekolah baik dari tingkat SD maupun SMP, Kita ketahui bahwa sekolah negeri sangat jelas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Jadi sangat jelas seluruh pungutan jenis apapun itu sangat tidak dibenarkan baik itu mengatasnamakan komite ataupun paguyuban sekolah, yang lebih parah lagi, kita mendengar kabar adanya pihak perintah untuk membeli sepeda kepada warga sekolah, Kalau sekedar menawarkan itu boleh-boleh saja, namun kalau untuk membeli itu tidak wajar dikarenakan tidak semua orang tua wali murid atau siswa terbilang mampu”, sesal Zufriady, Rabu (13/10/2021).

Maka dengan sangat keras, Zufriady yang pernah bergelut di dunia pendidikan selaku mantan Dosen STIE Pertiba menegaskan dan menghimbau kepada seluruh pihak sekolah SD dan SMP di Kota Pangkalpinang yang diduga dan terindikasi melakukan pungli untuk segera mengembalikan uang pungutan tersebut kepada para murid atau wali murid, karena hal tersebut terbilang melakukan tindak pidana dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Sekali lagi saya tegaskan dan meminta kepada pihak sekolah yang terindikasi melakukan pungli untuk segera memulangkan uang tersebut. Kalau itu tidak dilakukan pengembalian, saya akan siap selalu membela orang tua murid jika ditemukan ada pihak sekolah yang meminta pungutan yang tidak jelas kegunaannya kepada murid dan wali murid mengatasnamakan komite atau paguyuban sekolah, silahkan datang langsung ke saya atau ke Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang akan kita selesaikan bersama dan akan kita lapor serta proses secara hukum”, cetus sang mantan dosen dengan dengan kesel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved