NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Maulan Aklil : Raperda RTRW Dan UU Cipta Kerja Pemkot Terfokus Penataan Ruang

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 4 Oktober, 2021 by NKRIPOST

 

NKRIPOST, PANGKALPINANG – Pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 tentang penyampaian serta penjelasan, DR. Maulana Aklil selaku  Walikota Pangkalpinang  mengenai  tiga Raperda saat Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (04/10/2021).

Maulan Aklil yang biasa disapa Molen menuturkan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yakni mengatur berbagai hal, salah satunya mengenai penataan ruang.

Sehingga dalam hal tersebut, Pemkot Pangkalpinang harus cepat beradaptasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun  2011-2030.

“Kedepan nanti, sesuai dengan Raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041,kita berharap penataan ruang Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 tahun yakni mulai terhitung 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 mendatang dalam pelaksanaan tata ruang Kota Pangkalpinang lebih baik lagi dan  terarah dengan sangat baik”, ucap Molen.

Hal ini juga berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai didalam Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yakni Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 mengenai RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 agar dapat dilakukan peninjauan kembali yakni satu kali dalam lima tahunnya,

Yang mana diketahui bahwa pada tahun 2017 termasuk dalam periodik lima tahun pertama agar dilaksanakan peninjauan kembali (PK) dan dilakukan review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, melihat bagaimana kebutuhan pembangunan di kota pangkalpinang agar kualitas RTRW tetap terjaga dan pemda Kota Pangkalpinang telah melakukan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tentunya  berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (Sumarwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved