NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gubernur Anies Bakal Gusur Puluhan Rumah di Karet Tengsin untuk Kembalikan Aset Daerah

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 30 September, 2021 by NKRIPOST

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto Facebook)

NKRIPOST, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana menggusur puluhan rumah yang menjadi tempat tinggal 40 keluarga di Jalan Mutiara, RT 007 RW 004, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Rencana penggusuran ini dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengembalikan aset daerah yang didiami oleh 40 keluarga tersebut.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi menuturkan, upaya ini dilakukan setelah Pemprov DKI memenangkan putusan pengadilan.

“Pemprov DKI Jakarta di dalam mengamankan aset tentunya mematuhi aturan yang ada. Pengamanan ini merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Reza saat dihubungi, Kamis, 30 September.

Namun, saat ini penggusuran belum dilakukan. Pertama, Pemprov DKI melakukan pengamanan aset berupa pemasangan plang di atas tanah seluas 4.695 meter persegi itu terlebih dahulu.

“Pemasangan plang, telah dilakukan rapat koordinasi termasuk dengan pihak menempati area tersebut. Sehingga, pemasangan plang aset juga sudah diketahui yang menduduki area tersebut,” ungkap Reza.

BACA JUGA:

Sehari, Satgas BLBI Sikat 2 Aset Properti Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Reza menegaskan, tidak ada penolakan dari warga saat pemasangan plang berlangsung. Saat itu, pemasangan dibantu oleh pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kantor BPN Jakarta Pusat.

“Pada hari itu juga dilakukan pengembalian batas untuk pensertifikatan hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.

Lalu, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kepada warga yang akan digusur. Mereka akan diminta untuk pindah ke rumah susun (rusun) yang ada, sebelum kediamannya diratakan dengan tanah.”Kami akan sosialisasikan dan beri tahu kemudian menawarkan tempat rusun. Rusun kan banyak yang masih kosong,” ucap Reza.Namun, Reza mengaku belum tahu rusun mana yang menjadi tawaran tempat tinggal oleh warga tersebut. “Ini kewenangan Dinas Perumahan. Kami dari BPAD akan fasilitasi dan koordinasi dengan Dinas Perumahan,” imbuhnya.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved