NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Melawan, Pelaku Curat Asal Karang Anyer Ditembak Unit Jatanras Polres Asahan

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 22 September, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post, Asahan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Madung Lubis kel. Mutiara Kec. kisaran Timur Kab. Asahan

Pelaku berinisial “SR”(26)Yang merupakan Warga Jalan  Ir Juanda Kel. Karang anyer kec. Kota kisaran Timur Kab. Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Rabu(22/09/2021) pagi, membenarkan penangkapan Tersebut
Dan menjelaskan bahwa pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Kacer Lingkungan V Kel. Karang Anyer Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan yang dilakukan pelaku pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib

BACA JUGA :

Kapolsek Pulau Raja Gelar 3T Kasus Suspek Covid 19

 

 

Dimana pelaku masuk melalui jendela Kamar yang telah dirusaknya dan mengambil 1 (satu) unit hand phone merek VIVO Y91 warna blue, 1 (satu) unit hand phone merek SAMSUNG GALAXY warna hitam, 2 (dua) unit hand phone merek NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah laudspeker merek ASATRON serta uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Madong lubis Kisaran, Lantaran memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial “SR” diberikan tindakan tegas, tepat terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan, ungkap Kapolres Asahan

Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa1( satu) unit Hp merk VIVO Y91 dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung android jelas Kapolres Asahan.

Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, Tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kabiro: Nurlaili.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved