Jual Sepeda Motor Curian, Warga Desa Rawang Baru Diamankan Polsek Pulau Raja
Diterbitkan Kamis, 16 September, 2021 by NKRIPOST
NKRI Post.co Asahan – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi, Berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan, Selasa (14/08/2021) Sore.
Pelaku Berinisial “RE” Als GOMBLO, (24) yang merupakan Warga Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan.
BACA JUGA :
Polda Jateng Menanggapi Video Viral Sudah Diselesaikan Secara Musyawarah Kekeluargaan
Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi Menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menerima Informasi dari masyarakat Dusun X Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Kab. Asahan ada seorang laki-laki yang mencurigakan karena bolak balik menawarkan sepeda motor dengan jenis yang menyerupai sepeda motor milik korban kepada masyarakat setempat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) selanjutnya Sekira Pukul 17.00 Wib begitu bertemu langsung mengamankan Pelaku dan setelah dilakukan introgasi oleh Petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Aek Korsik dengan cara merusak jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil Barang bukti selanjutnya keluar lewat pintu dapur.
BACA JUGA :
Tingkatkan Disiplin Anggota, Sie Propam Polres Sigi Gelar Gaktiplin
Dari tangan pelaku petugas menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BK 5833 XQ No. Rangka : MH1JB91159K930959. No. Mesin : JB92E1926949 dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F9 Warna ungu IMEI 1 : 869597041885679, Ujar Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH saat dikonfirmasi Rabu Pagi (15/09/2021) membenarkan Penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Raja.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ungkap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, SH.
Kabiro: Nurlaili.