KASN Berikan Perhatian Khusus Terhadap Pemberhentian Sekda Jepara
Diterbitkan Selasa, 17 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Pembebasan sementara Edy Sujatmiko sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada tanggal 9 Agustus 2021, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini akan memberikan tanggapan secara resmi dan lengkap.
Sebab oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, lembaga ini memiliki kewenangan diantaranya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah. Juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknyw.
Apalagi Komisi ASN telah pernah menangani kasus yang dilaporkan Bupati Jepara pada November 2020 dan Mei 2021 terkait dengan kinerja Sekda yang dinilai rendah oleh tim yang dibentuk bupati hingga diusulkan untuk dimutasi.
Namun berdasarkan analisis dukumen, klarifikasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelanggaran disiplin berat. Disamping itu kinerjanya juga baik.
BACA JUGA:
Sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatan Edy Sujatmiko sebagaimana diusulkan Bupati pada Mei 2021 untuk dimutasi mengisi kekosongan JPT Pratama Staf Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Sehubungan dengan laporan hasil kinerja dan usulan pemberian rekomendasi ini, KASN juga telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Jepara Juni lalu.
BACA JUGA:
Terkait dengan kontroversi pembebasan sementara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto, MDA yang dihubungi SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa fihaknya sedang mengkaji serius persoalan Jepara.”Kami sudah mulai rapatkan Jumat kemarin dan mudah-mudahan hari Senin (16/8-2021) tuntas,” ujarya.
“Menurut Prof Agus Pramusinto, MDA, Komisi Aparatur Sipil Negara sedang meyiapkan tanggapan lengkap secara resmi terkait dengan kasus pembebasan sementara Sekda Jepara . “Pesoalan ini sudah sangat ramai dan menganggu jalannya pemerintahan di daerah,”ujarnya.***
NkriPost – Purnomom