Ketua DPRD Jepara, Jangan Hambat Kerja Jurnalis, Jangan Ada Lagi Pengusiran Wartawan
Diterbitkan Sabtu, 7 Agustus, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, JEPARA – Pengusiran Wartawan di hari ke 4 di Rapat KUA PPAS 2022, Ketua DPRD Jepara diminta jangan mengangkangi UU no 14 tahun 2008 (Keterbukaan publik) dalam pasal 17, ada apa?
Rapat pembahasan kebijakan umum APBD prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) Kabupaten Jepara Tahun 2022 antara DPRD dan OPD sebagai mitra komisi digelar hanya untuk internal dan tertutup untuk umum, Sabtu 7 Agustus 2021.
Rapat pembahasan KUA PPAS terbuka dan tertutup untuk umum ini sudah dimulai sejak Rabu 4 Agustus 2021. Rapat pembahasan dimulai ditingkat Banggar dan baru tiga hari terakhir digelar ditingkat Komisi bersama OPD sebagai mitra.
Sepertinya media tidak diperkenankan untuk meliput jalannya pembahasan KUA PPAS APBD Jepara mungkin dikarenakan internal yang tak bisa diumbar ke publik.
“Internal, ini untuk semua media dan publik,” kata Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif kepada wartawan dan awak media saat mengikuti rapat pembahasan diruang Serbaguna DPRD Jepara, Sabtu 7 Agustus 2021.
Ditempat terpisah, Sekretaris DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Tri Hutomo yang juga diminta meninggalkan ruangan pada kesempatan itu, menanggapi hal itu sebenarnya rapat internal rapat tertutup dimanapun organisasi maupun lembaga itu hal biasa, tapi pembahasan apa dulu? Kalau dia rapat mau internal ada bahasan-bahasan sifatnya khusus sifatnya dirahasiakan itu bisa, tapi sepanjang itu pembahasan RAPBD maupun APBD mulai di Banggar sampai Komisi itu tidak ada satu klausul pun di dalam Undang-undang menyebutkan ada istilah rapat tertutup untuk melakukan pembahasan anggaran.
“Harus diketahui masyarakat, ndak boleh dirahasiakan, karena anggaran ini menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang mau ditutup-tutupi dalam pembahasan anggaran dan itu tidak diperbolehkan,”seluruh tahapan APBD sifatnya terbuka tidak ada yang boleh dirahasiakan,” ujarnya.
Tapi katanya, kalau memang ada informasi yang dirahasiakan itu panduannya ada di pasal 17 di Undang-undang Keterbukaan Informasi.
“Kalau APBD ini mulai dari Musrenbang, pembahasan di Bappeda apalagi di Dewan itu tidak boleh ditutup-tutupi harus di publis kepada masyarakat, disampaikan kepada masyarakat, mulai rancangan APBD sampai rancangan APBD Perubahan, mana ada istilah rapat tertutup,” pungkasnya.
Kemudian kalau misalkan mau merahasiakan sebuah informasi dasarnya ada namanya uji konsekwensi, misalkan apabila informasi tersebut lebih banyak mudaratnya dari pada manfaat informasi yang diberikan.
Terakhir katanya, satu yang perlu ditekankan jika ingin mengecualikan informasi atau namanya merahasiakan dasarnya UU 14 Tahun 2008 tentang informasi yang dirahasiakan pada pasal 17 itu diterangkan.
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau,
5. Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.***
NkriPost – Purnomo.