Dapat Bantuan Dari Pemerintah, Begini Cara Daftar OSS Untuk UMKM Online
Diterbitkan Kamis, 22 Juli, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Dengan sistem perizinan terpadu alias online single submission (OSS) dapat memudahkan pendaftaran UMKM online. UMKM yang terdaftar dalam Lembaga OSS (oss.go.id) akan mendapat bantuan pemerintah dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Lantas, bagaimana cara daftar OSS untuk pelaku UMKM secara online? Simak ulasan berikut.
Cara daftar OSS
Cara mendaftarkan bisnis ke OSS dengan mudah dan gratis agar mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah sebagai berikut.
- Login
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat akun di https://oss.go.id. Klik Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan, lalu pilih:- Untuk usaha perseorangan mikro: klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro
- Untuk usaha perseorangan kecil: klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Kecil.
- Proses NIB dan izin usaha
- Lengkapi formulir ‘Data Profil’ lalu klik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
- Klik ‘Tambah Usaha’, lengkapi data yang diperlukan. Klik ‘Simpan’, lalu klik ‘Selanjutnya’. Kalau Anda memiliki lebih dari 1 UMKM, dapat klik ‘Tambah Usaha’ dan mengisi semuanya lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Jika dipersyaratkan, pemilik UMKM kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan di formulir Komitmen Prasarana Usaha. Lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah dilengkapi. Anda juga dapat melakukan draft preview dari NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, kamu harus menandai kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.
- Anda dapat melihat dokumen NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Output NIB dan Izin Usaha. Kamu juga bisa mencetak Izin Usaha di dalam bentuk QR melalui ‘Preview Izin Usaha QR’.
- Proses Izin Komersial/Operasional
- Jika Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, klik menu ‘Permohonan’, ‘IUMK’, lalu ‘Izin Komersial/Operasional’.
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kemudian klik ‘Pilih NIB’.
- Daftar kegiatan usaha akan muncul, selanjutnya klik ‘Pilih Kegiatan Usaha’.
- Pilih Izin Komersial/Operasional di tampilan formulir Izin Komersial/Operasional. Kemudian lengkapi data-data yang diperlukan, lalu klik Lanjut dan Simpan.
- Terakhir, di tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan OSS.(hops).