NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jelang Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, Jaksa Agung RI Laksanakan Kunjungan Kerja Virtual

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 21 Juli, 2021 by NKRIPOST

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH.

NKRIPOST, JAKARTA – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual kelima tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta. Rabu 21 Juli 2021

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan dilaksanakan.

BACA JUGA:

Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61 Jajaran Kejaksaan Dan IAD , Ziarah DiTaman Makam Pahlawan Kalibata

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah, terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Jaksa Agung RI menyampaikan beberapa arahan sebagai berikut:

• Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan, oleh karena itu pelibatan Kejaksaan dalam pengendalian pandemi Covid-19 haruslah totalitas, gunakan seluruh sumber daya dan kewenangan untuk mengamankan dan mensukseskan PPKM Darurat. sedikit kegamangan diantara saudara sekalian terkait keselamatan anak buah dilapangan, mengingat pada saat ini sudah banyak rekan rekan kita yang dirawat karena terpapar Covid-19, namun ingat ini adalah saat kita menunjukkan dharma bhakti kepada bangsa dan negara, saat ini disamping kanan-kiri kita saudara saudara kita para tenaga kesehatan sedang berjibaku menyelamatkan rakyat, TNI, Polri dan unsur Pemerintahan lainnya juga sedang bekerja keras mengendalikan dan mengatasi pandemi Covid-19, tentunya hal itu dapat menjadi alasan yang kuat bagi seluruh insan Adhyaksa untuk turut terpanggil mengerahkan sumber daya yang ada bergabung dengan mitra-mitra kita mengatasi pandemi Covid-19 dan tentunya selama menjalankan tugas pastikan rekan kita, anak buah kita mematuhi dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

• Jaksa Agung RI menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di pulau Jawa dan Bali karena berdasarkan laporan yang masuk, terlihat berbagai aktifitas, kegiatan dan kontribusi Kejaksaan yang saudara lakukan bersama-sama dengan Forkompimda dan Satgas Pengendalian Covid-19 dalam mengendalikan krisis ini sudah sangat baik, namun demikian perlu diingatkan agar Kejaksaan dapat lebih fokus pada isu-isu kelangkaan obat dan kelangkaan gas oksigen, saya yakin pengalaman dan sumber daya saudara sekalian mampu mengurai permasalahan tersebut.

• Selain itu dalam hal penegakkan hukum bagi setiap pelanggar PPKM Darurat, Ada 2 (dua) aspek yang harus diperhatikan, yaitu : ASPEK PROSES PENEGAKAN HUKUM, lakukan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sisi humanisme, perlakukan para pelanggar dengan sopan, penuh dengan sikap empati dan layani mereka dengan baik, tujuan utama kegiatan kita untuk melindungi masyarakat, jangan dudukan masyarakat pelanggar PPKM sebagai penjahat, mereka saat ini sedang susah bertahan untuk hidup.

BACA JUGA:

Kejaksaan Agung Berduka! Mantan Jamintel Wisnu Subroto Tutup Usia, Simak Jejak Karir Pengabdiannya

Sedangkan ASPEK KEDUA adalah ASPEK PENINDAKAN, yaitu pengenaan sanksi bagi para pelanggar PPKM, penerapan sanksi haruslah berkeadilan, adil dalam hal ini bukan diartikan sama rata dan sama rasa, namun adil disini haruslah diartikan secara proposional, oleh karena itu penerapan sanksi haruslah TEGAS artinya diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu; TERUKUR artinya penerapan aturan dan sanksi didasarkan pada pertimbangan kemanfaatannya yaitu mampu memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan; dan EDUKATIF artinya sanksi yang saudara kenakan mampu menimbulkan kesadaran bagi pelanggar, kedepankan sisi humanis dan selalu gunakan hati nurani!

Dalam hal ini ada berbagai tingkatan sanksi, mulai dari sanksi yang paling ringan berupa teguran, sanksi sosial, sampai dengan sanksi kurungan badan, artinya ada pilihan untuk menjatuhkan jenis dan berat sanksi, oleh karena itu jangan sampai saudara salah pilih dalam menjatuhkan sanksi, bijaksanalah dalam menjatuhkan sanksi, selalu kedepankan nilai kemanfaatan!

Jaksa Agung RI meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang saat ini daerahnya tidak masuk dalam PPKM Darurat, untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, berkoordinasi dengan Forkompimda dan satgas Covid-19 setempat, pastikan di wilayah saudara tidak terjadi kelangkaan obat dan tabung oksigen serta pastikan wilayah saudara telah siap mengantisipasi manakala terjadi lonjakan paparan Covid-19 di wilayah saudara, serta bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penelusuran bersama, pastikan tidak ada penimbunan dan pastikan tidak ada oknum yang mempermainkan harga ditengah kesulitan bangsa, tangkap dan tindak tegas jika ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Beberapa arahan terkait bidang-bidang, yaitu:

Bidang Pembinaan

• Saat ini, Kejaksaan Agung sedang melaksanakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Republik Indonesia, segera siapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan pengadaan calon pegawai tersebut. Pastikan dalam penerimaan CPNS ini tidak ada praktek-praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), sudah saatnya Institusi ini diisi dengan orang-orang yang unggul dan benar-benar memiliki kemampuan yang sangat baik serta hanyalah orang-orang terpilih. Sehingga masa depan Institusi ini akan semakin baik, profesional, berkualitas dan berintegritas.

• Kemudian di akhir bulan Mei tahun 2021 ini, telah ditanda tangani Pedoman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung berharap segera menyesuaikan dan segera laksanakan segala sesuatu persiapan menuju hal tersebut agar tidak akan ada lagi data yang tidak akurat, baik di satuan kerja daerah hingga data yang masuk di Kejaksaan Agung. Maka dengan demikian dengan telah terciptanya sistem satu data Kejaksaan dapat membantu secara cepat, tepat dan aktual dalam mengambil kebijakan hukum yang dikeluarkan.

• Terkait dengan Kejaksaan Digital, Jaksa Agung RI mengingatkan bahwa pada penutupan rakernas lalu telah dilaunching Kejaksaan Digital, dan meminta lakukan langkah-langkah percepatan untuk mewujudkan program ini, Kejaksaan Digital adalah keniscayaan kita tidak bisa menghindar dari perubahan zaman, kemajuan teknologi telah memaksa kita untuk merubah cara kerja, kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan, oleh karena itu segera optimalisasi digitalisasi seluruh arsip satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri, baik arsip berkas perkara maupun arsip persuratan dengan memaksimalkan sarana yang ada di masing-masing satuan kerja.

• Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 agar seluruh satuan kerja menyelenggarakan HBA tersebut dengan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19, laksanakan dengan sederhana namun khidmat, gunakan moment HBA untuk mensosialisasikan pola hidup dengan adaptasi baru, percepatan pelaksanaan vaksinasi, bakti sosial dan kegiatan lain yang menyiratkan dan mencerminkan adanya empati Kejaksaan atas situasi pandemi Covid-19 yang masih membelenggu bangsa kita.

• Bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara

• Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Kejaksaan secara langsung diminta untuk berperan aktif dan memonitor kegiatan PEN, ini tentunya merupakan tanggung jawab besar oleh karena itu saya minta seluruh jajaran intelijen untuk secara serius mengawal dan memastikan kegiatan PEN berjalan tanpa hambatan dan tepat sasaran, tidak terjadi penyelewengan anggaran dan bebas dari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

Untuk itu ditekankan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI guna menjaga kepercayaan pemerintah kepada kita, lakukan langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan kewenangan kita.

Selain hal tersebut diatas, Jaksa Agung RI memintan para Kajati dan Kajari untuk berperan aktif mendorong pemerintah daerah masing-masing untuk melakukan percepatan dalam realisasi anggaran guna meningkatkan penyerapan anggaran daerah, perlu saudara ketahui percepatan pelaksanaan kegiatan belanja didaerah akan sangat besar dampaknya dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, optimalkan ruang koordinasi dan konsultasi bilamana terdapat keragu-raguan para kepala daerah dalam merealisasikan anggaran.

Jaksa Agung RI memerintahkan kepada para Kajati, Kajari untuk SEGERA (hari ini juga) melakukan koordinasi dengan Gubernur, Walikota dan Bupati tentang percepatan realisasi anggaran (khususnya anggaran yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat).

BACA JUGA:

Laksda Anwar Saadi Sah Jabat JAMPidmil Pertama Kejaksaan Agung

 

Dr. Burhanuddin, SH. MH meminta untuk memastikan dan hindari kriminalisasi, bangun kolaborasi fungsi bidang Intelijen dan Datun guna mendorong percepatan penyerapan anggaran, lakukan pendampingan dan pengawalan untuk memberikan rasa aman dan memastikan tidak terjadi kesalahan maupun penyelewengan anggaran.

Bidang Pengawasan

• Terkait masih banyaknya penulisan doktrin Tri Krama Adhyaksa baik yang tertera di dalam prasasti di beberapa kantor Kejaksaan maupun di berbagai website milik beberapa Kejati dan Kejari, dalam kesempatan ini perlu diingatkan bahwa setiap kata yang tertulis dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa memiliki makna oleh karena itu ketepatan penulisan sangat diwajibkan agar doktrin tidak kehilangan maknanya, melalui Intruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyeragaman Rumusan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa yang telah saya tanda tangani pada tanggal 25 Februari 2021 agar dilaksanakan lakukan evaluasi dan koreksi terhadap semua penulisan doktrin Tri Krama Adhyaksa. Perlu saya tegaskan bahwa teks penulisan dalam Insja tersebut adalah benar dan tepat karena teks tersebut otentik dengan Kepja RI Nomor Kep-030/J.A/3/1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa. Dengan demikian pedomani dan implementasikan doktrin ini dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, serta laksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

• Bagi seluruh pegawai dalam menjaga public trust dengan adanya Surat Jamwas tentang Pelaksanaan Pengawasan Melekat mohon untuk dilaksanakan dan pahami dalam pelaksanaannya, sehingga tidak ada lagi pegawai Kejaksaan yang bandel, berperilaku tidak baik serta dapat mencoreng nama baik Institusi yang kita cintai ini, untuk itu agar bidang pengawasan dapat secara intens berkoordinasi dengan bidang intelijen khususnya unit kerja Pam SDO guna senantiasa memantau ketat dan lakukan deteksi dini terhadap setiap perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang, dan juga lakukan langkah langkah antisipasi terhadap kegiatan ataupun perbuatan oknum masyarakat yang berpotensi mencoreng dan mendeskreditkan nama baik Kejaksaan.

• Beberapa saat lalu bapak JAM WAS telah mengeluarkan Surat Nomor : B-08/H/Hjw/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 hal Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Kejaksaan RI, kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kajari agar mendisiplinkan kembali tata tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut kedinasan, perlu diketahui bahwa indikasi pertama ketaatan dan kedisiplinan pegawai dalam pelaksanaan tugas dapat diukur dan dilihat dari cara pegawai tersebut mengenakan pakaian dan atribut dinas, Para Kajati dan Kajari saya minta dapat menjadi Role Model bagi pegawai lainnya, tolong implementasikan dengan sungguh-sungguh.

Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus

• Mengenai penanganan perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan baik tindak pidana penimbunan obat dan oksigen maupun kasus pemalsuan surat hasil PCR, guna melindungi keselamatan masyarakat serta untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana, Jaksa Agung RI memerintahkan untuk memberikan atensi penuh dalam melakukan penanganan perkara secara cermat, profesional dan terukur serta menerapkan tuntutan maksimal.

• Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun 2021 Tentang Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia, urgensi dari dibentuknya POKJA ini adalah selain sebagai pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 tapi juga sebagai untuk itu mengoptimalisasi pemenuhan akses keadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, untuk itu kepada anggota POKJA, diminta agar dalam merumuskan akses keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan dan penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan upaya pemberian rehabilitasi, kompensasi dan restitusi secara komprehensif.

• Berkenaan dengan penanganan tindak pidana narkotika, telah ditandatangani Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekusor, hal tersebut merupakan wujud konkret dalam mengoptimalisasikan penegakan hukum yang adil dan berkualitas dalam penanganan perkara narkotika. Untuk itu diminta kepada jajaran Kejaksaan RI untuk pedomani dan pahami pedoman tersebut secara komprehensif.

• Selanjutnya terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, ditekankan untuk dioptimalisasi bukan ditargetkan! Jaksa Agung menekankan tidak ada lagi istilah “dipeti-eskan” Segera tuntaskan hingga tahap eksekusi.

Jaksa Agung RI mengingatkan para Kajati dan para Kajari untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional, dan akan minta pertanggungjawaban profesionalitas sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara. Jangan ada lagi penanganan perkara yang berlarut larut tidak jelas ujung pangkalnya, segera ekspose penanganan perkara yang terindikasi akan menemui banyak hambatan guna memperoleh petunjuk atasan.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

• Terkait penyelenggaran diklat, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI untuk mengevaluasi penyelenggaran diklat selama masa pandemi ini, sehingga diminta tingkatkan disiplin pada para siswa tersebut, pastikan penyelenggaraan tidak terkendala dan pastikan materi yang disajikan dapat terserap disetiap masing-masing individu para siswa tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

• Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli kemarin baru saja dilantik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, dan hal tersebut merupakan manivestasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten, sehingga penegakan hukum dapat terlaksana dengan professional, akuntabel, objektif dan berkeadilan, untuk itu segera persiapkan asisten pidana militer di wilayah kerja yang terdapat Pengadilan Militernya dan segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru saudara serta segera tuntaskan penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum.

• Jaksa Agung RI akan minta pertanggung jawaban profesionalitas para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai jaksa dalam setiap penyelesaian perkara untuk melakukan penyelidikan dan peyidikan secara optimal, profesional dan proporsional.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksanaannya. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved