BPK Mengindikasikan Dua Hal Untuk Memenuhi Pengajun Insentif Para Wajib Pajak
Diterbitkan Jumat, 25 Juni, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO,JAKARATA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan Rp 1,69 triliun penyaluran insentif perpajakan belum dapat diyakini kewajarannya dan belum sesuai dengan ketentuan.
Dana tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona. Temuan tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020
Baca Juga :
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono, mengatakan, temuan BPK tersebut mengindikasikan dua hal. Pertama, membuktikan administrasi Ditjen Pajak belum memadai untuk memenuhi pengajuan/pengabulan insentif para wajib pajak. (**)