Berkas Tiga Tersangka Dana Desa Maluku Dilimpahkan ke Jaksa, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti
Diterbitkan Kamis, 17 Juni, 2021 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Penyerahan berkas perkaranya sudah dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan tiga tersangka masing-masing SW (41), M (53), serta SA (38) juga telah diserahkan,” kata Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu, 16 Juni.
Selain itu polisi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa untuk diproses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan tipikor.
“Sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi ADD/DD Negeri Administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan perekonomian/keuangan negara sebesar Rp311 juta lebih,” jelas Umasugi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Malteng bernomor : B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka S W dkk sudah lengkap (P21).
BACA JUGA:
Selain itu juga didasarkan surat Kapolres bernomor : T/37.c/VI/2021/Reskrim tanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka itu, maka kasus korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale selanjutnya merupakan kewenangan JPU Kejari Malteng untuk disidangkan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(VOI)