NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sidang Dugaan Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Kembali Di Gelar Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRI Post, Tanjungbalai – Sidang keempat antara pelapor Redol Asido Panjaitan, SH. MH dengan terlapor Arita Dewi Susanti (ADS) dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan online, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kelas II Jalan Pahlawan no 9 kota setempat, Rabu (9/6/2021).

Sidang yang seyogianya digelar pada Selasa (8/6/2021), dikarenakan Hakim Ketua beserta anggota kurang vit, sehingga apabila sidang dilanjutkan, kemungkinan sidang tidak kondusif,oleh sebab itu sidang ditunda, kata Hakim Ketua yang juga menjabat Ketua PN Tanjungbalai DR. Salomo Ginting, SH. MH.

Perlu diketahui, Pelapor adalah Kuasa Hukum dari korban Yuninta yang merupakan Member Arisan Online Akak Arita (Arisol AAA) yang sebelumnya telah membuat pengaduan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1766/XI/2019/SUMUT/SPKT tertanggal 25 Nopember 2019 mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.658.000; (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) oleh terlapor dari Arisol AAA selaku Owner bernama Arita Dewi Susanti (ADS) yang dalam akun Facebook nya mengatakan “Oner menjamin tidak akan ada 1 pun Member yg ZONK bermain di AAA”.

Adapun agenda sidang keempat ini adalah meminta keterangan saksi korban yaitu saksi pelapor Redol Asido Panjaitan, SH. MH dan saksi korban Yuninta penduduk Jakarta, dan dalam keterangannya mengaku merasa dibohongi dan dirugikan melalui arisan online AAA yang menjelaskan mulai gabung sejak Maret 2018 dengan cara transfer kloter pertama sekitar 1 juta dengan ketentuan akan menarik 10 juta dan dalam masa 8 bulan sudah sebanyak 15 kali mentransfer minimal sekali transfer 1 juta, terang saksi korban Yuninta.

Pantauan wartawan, dalam sidang ke empat ini yuninta menjelaskan, jika Owner Arisol AAA (ADS) tanpa pemberitahuan menutup Arisan Online pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk perputaran dagang, dan sementara saksi bergabung karena tertarik dengan janji yang ditayangkan melalui Facebook (FB) berupa

Inventasi yang menarik tanpa bekerja mendapat imbalan yang cukup menggiurkan, yang sebelumnya tidak tahu keabsahan arisan online tersebut, papar Yunanto menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Yuninta juga mengatakan selama bergabung di AAA sudah menyetor sekitar 2,2 M kepada Owner dan yang dikembalikan sebanyak 900 juta, sehingga total kerugian korban sebesar Rp 1.240.658.000; yang mana penyetoran tersebut sampai 800 kloter berbentuk barang berupa berbagai logam mulia, jelas Yuninta.

Sementara Saksi Pelapor Redol Asido Panjaitan, SH. MH yang juga Kuasa Hukum Korban Yuninta sudah pernah melakukan upaya persuasif kepada terlapor ADS, namun tidak menemui kata sepakat sehingga kasusnya dilimpahkan melalui jalur hukum, terang Redol.

Sedangkan terlapor ADS melalui Penasehat Hukumnya Jhon Efendi Simamora, SH. MH juga ADS sendiri ada melakukan bantahan dari beberapa keterangan Saksi Korban, dan mengakui kalau Arisan Online AAA sudah “kolep” namun tidak menutup arisan secara keseluruhan, tetapi hanya menutup kloter, terang terlapor.

Pada akhir sidang, Hakim Ketua DR. Salomo Ginting, SH. MH masih berupaya mengarahkan penyelesaian untuk mencari solusi terbaik kepada para pihak dengan memberi kiasan berupa “sikap cinta terhadap uang akan menimbulkan keresahan” dan juga “Kalau kita menerima uang yang bukan haknya, kita juga akan membayarkannya” sembari menutup sidang dengan dilanjutkan Minggu depan,” tutup Hakim Ketua. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved