NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni Dengan Hamka Satrya Deni Gagal Menemui Kata Sepakat

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 6 Juni, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, PASAMAN BARAT – Berawal dari cekcok di jalanan, hingga berujung pelaporan ke polisi, Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni dengan Hamka Satrya Deni untuk sementara gagal menemui kata sepakat. Belum tahu setelah ini, bisa saja kedua pihak berubah pikiran. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut.

Polisi menangani kasus itu setelah ada laporan Polisi Nomor: LP/49/2021/SPKT Res Pasbar tertanggal 25 Febuari 2021. Kasus itu berupa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hamka Satrya Deni.

Penganiayaan diduga dilakukan Parizal Hafni, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 16:50 di jalan umum Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

BACA JUGA:

Gubernur Anies Baswedan Ajak Warga Ibukota Satu Jam Matikan Lampu

Sedianya, kasus itu akan diselesaikan secara kekeluargaan. Melalui mediasi, Jumat (3/6/2021) dilakukan pertemuan di Polres Pasaman Barat, tepatnya di ruangan pidana umum Polres Pasaman Barat. Kedua belah pihak dipertemukan, antara pelapor dengan pelaku.

Kuasa hukum pelapor, Andreas Ronaldo menyebutkan, pertemuan terjadi antara dua kuasa hukum. Andreas Ronaldo mewakili Hamka, sementara Parizal Hafni diwakili Abdul Hamid.

Dijelaskan Andreas Ronaldo, kliennya ingin perkara tetap lanjut diproses secara hukum.

Kuasa hukum terlapor juga mengemukakan hal yang sama. “Memang benar apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor tentang belum adanya titik temu. Tapi, dalam kenyataannya pihak korban tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukumnya saat mediasi. Sedangkan kami menghadirkan terlapor. Sepengetahuan saya yang disebut mediasi itu dua belah pihak harus hadir,” ungkap Abdul Hamid ketika dihubungi melalui telepon,

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Andreas Ronaldo, dia menyebutkan, benar kliennya tak hadir. “Tetapi sesuai prosedur, saya telah memberi tahu klien saya dan klien saya melimpahkan ke saya untuk hadir. Sebab itu permintaan klien saya, juga menurut saya itu hal sah-sah saja karena saya telah menerima surat kuasa dari klien,” kata Andreas Ronaldo.

Dia menambahkan, prosedur mediasi pidana tidak sama dengan prosedur mediasi perkara perdata.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum Polres Pasaman Bart, Ipda Basir membenarkan telah terlaksana mediasi kedua pihak dalam kasus dugaan penganiayaan dan pihak polres memfasilitasi pertemuan tersebut. “Kita masih menunggu perkembangan selanjutnya dari kedua belah pihak,” kata dia.

Dia menambahkan, memang belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak. “Kami sebagai penegak hukum berpedoman pada prosedur,” kata Ipda Basir saat dihubungi via telepon, Sabtu (5/6/2021).

Sementara itu, Ketua Kehormatan DPRD Pasaman Barat, Endang Jaya Putra yang dihubungi secara terpisah menyebutkan, masih memantau perkembangan kasus itu. “Kita menunggu apa yang akan terjadi,” katanya. Dia menyebutkan, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. ( Delfi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved