FP3D Gelar Rapat Pembekalan dan Pemantapan Jelang Ujian Pengisian Perangkat Desa
Diterbitkan Senin, 31 Mei, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Grobogan – Menjelang dilaksanakannya ujian penjaringan dan penyaringan perangkat desa serentak di Kabupaten Grobogan pada tanggal 7 Juni 2021 mendatang, Forum Pengawas pengisian Perangkat Desa (FP3D) yang di motori Taufiq selaku Koordinator dan Ali Rukamto sebagai Sekretaris, menggelar rapat pembekalan dan Pemantapan disalah satu rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jateng. Sabtu (29/05/2021).
Dalam rapat tersebut juga di buka diskusi dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan saran serta menyamakan pandangan dan persepsi dalam rangka pembekalan dan pemantapan agar pelaksanaan berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris FP3D Ali Rukamto menyampaikan bahwa FP3D adalah forum independen dan demokratis yang ikut mengawal, mengawasi, memantau proses ujian seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Dari regulasi yang ada, proses tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Namun demikian, desa-desa yang melakukan pengisian perangkat desa melalui Panitia Desa banyak yang masih kurang memahami regulasi tersebut. Juga amanat Juknis Nomor 141.3/173/I/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Perangkat Desa Tahun 2021 banyak hal-hal yang patut dikritisi.
“Pengisian Perangkat Desa Serentak Tahun ini sebanyak 220 desa, dengan jumlah formasi mencapai 960 terdiri dari Kepala Dusun, Kepala Urusan dan Kepala Seksi. Adapun pengisian perangkat ditahun ini merupakan pengisian terbanyak selama ini di Grobogan,” terang Sekretaris FP3D Grobogan Ali Rukamto.
Sementara itu, Koordinator FP3D Grobogan Taufiq menjelaskan pentingnya di adakan rapat ini agar anggota FP3D mempunyai bekal dalam mengemban amanah undang-undang yaitu yang pertama Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan yang kedua Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
“Dengan dilaksanakannya rapat ini, kita berharap juga untuk dapat menjaga kebersamaan dan kekompakan,” ungkapnya.
(Tatang S)