Dewan Pimpinan Lsm Gmbi Distrik Lampung Utara KSM Sungkai Jaya Mengadakan Aksi Damai di Depan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Diterbitkan Sabtu, 29 Mei, 2021 by NKRIPOST
Nkripost Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara
dalam Aksi Damai nya LSM Gmbi Distrik Lampung Utara KSM Sungkai Jaya menyampai kan PERNYATAAN SIKAP nya Secara tertulis di depan Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Kotabumi. (27/05/2021)
Dalam Aksi Damai tersebut yang di PIMPIN Ketua Lsm Gmbi Distrik Lampung Utara Ansori,Sekretaris Distrik Lampung Utara Imausyah dan di Ikuti jajaran LSM Gmbi Distrik Lampung Utara dan ketua-Ketua KSM Lsm Gmbi dan Anggotanya dari berbagai Kecamatan Se Kabupaten Lampung Utara.
Dalam aksi damai tersebut Lsm Gmbi KSM Sungkai Jaya Menyampaikan Pernyataan Sikap Secara Tertulis yang dibacakan oleh KADIVHUMAS LSM Gmbi Distrik Lampung Utara Rani Satria.
“Salam Jabat Erat….
“Survei Transparansi Internasional Telah Mengeluarkan Penelitian Peradilan di Indonesia ditempatkan Masuk di Jajaran 5 Besar Dunia Sebagai Institusi yang Paling Korup”.
Menemukan kebenaran Materiil adalah tujuan Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana.
Tidak ada ketentuan yang membatasi bukti sidang Pengadilan dalam upaya mencari dan mempertahankan kebenaran baik oleh Hakim,Jaksa, terdakwa dan Penasehat Hukum, semua terikat oleh Aturan dan Prosedur,serta Penilaian Bukti ditentukan oleh Hukum.
Memutarbalikkan Keadilan terjadi mengindikasikan Aparat Hukum Belum mampu melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya Secara Profesional.
Implikasi Keadilan SESAT Sangat Merugikan para Korban tak Berdosa dan Membuat orang tidak Percaya dan Menghormati Hukum.
Terjadinya Peradilan SESAT biasanya terjadi sejak Awal, Yakni dalam Proses Pemberkasan Penyelidikan/ Penyidikan,Namun dalam beberapa Kasus tidak menutup kemungkinan terjadi Juga pada tahap berikutnya yakni pada tahap Penuntutan dan Tahap Pemeriksaan di Pengadilan.
Seperti halnya Apa yang sedang dialami oleh Saudara Kami Edi Saputra (sekretaris Lsm Gmbi KSM Sungkai Jaya) yang mana saudara kami di Dakwa dengan pasal 406 ayat 1 tentang Pengrusakan Lahan di Lokasi tanah milik Orang Tuanya, yang hingga saat ini telah di tetapkan menjadi Tersangka dan sampai saat ini telah menjalankan proses Persidangan pada tahap pembacaan Pledoi banyak hal yang mengganjal dalam Kasus tersebut seperti:
- bukti-bukti yang diajukan dalam dakwaan tidak relevan.
- Objek tanah Yang dilaporkan adalah Hak Milik orang tua saudara Edi Saputra
- Kerugian yang hanya Rp5.000.000 tapi dituntut 1 tahun.
- Kurang Cermatnya JPU Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut dalam dakwaan saudara kami dituntut pengrusakan lahan Singkong berumur 3 bulan Alat Bukti yang ditampilkan dalam Dakwaan Batang Singkong berumur 1 bulan.
Atas Dasar tersebut diatas Kami masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang tergabung dalam LSM Gmbi (Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia)Distrik Kabupaten Lampung Utara dan Kelompok Sosial Masyarakat Kecamatan Sungkai Jaya,
Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mengevaluasi Kinerja Saudara Jaksa Penuntut Umum M Aditya Pratama Putra S.H. Selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dewan Pimpinan Distrik Lampung Utara KSM Sungkai Jaya, Tertanda Ketua KSM sungkai Jaya Hatami.tutup Rani Satria.
Ketua Lsm Distik Lampung Utara bapak Ansori yang Juga Menambah Jangan Maen2 Dengan Hukum Salah Koma Saja Udah Beda Makna dan Arti nya Itu Saja Kata Beliau yang Sering Juga dalam panggilan Akrab nya di Panggil Bang BAS.
Sementara Di Tempat Yang Sama Sekretaris Lsm Gmbi Distrik L.U, Imausyah Meminta Kepada JPU dalam Hal Ini Aditya Pratama Putra.S.H. untuk Mengevaluasi Kembali dan Memeriksa Kembali Sudah Sesuai kah Atau Masih Ada yang Keliru Atas tuntutannya tersebut terhadap Saudara Kami Edi Sapatra,pungkasnya.
@Hatami