Hasil LKPJ Bupati Tahun 2021 Dari Pansus DPRD TTS Diserahkan ke Kejaksaan
Diterbitkan Jumat, 21 Mei, 2021 by NKRIPOST
Hasil LKPJ Bupati tahun 2021 dari pansus DPRD TTS Diserahkan ke Kejaksaan
Nkripost, SoE/TTS – Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 71 ayat 3, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka DPRD wajib membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati dalam waktu 30 hari. Untuk selanjutnya, memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Dengan dasar inilah DPRD TTS membentuk Pansus dalam sidang paripurna tanggal 22/04/2021 lalu, guna membahas LKPJ Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) ,dan pansus menyarahkan dokumen kepada kejaksaan negeri SoE,Polres,TTS 21 Mei 2021 untuk menindak-lanjuti temuan-temuan yang berkaitan dengan hukuman pidana.
Walaupun tenggang waktu kerja pansus tidak sesuai amanat UU (hanya 15 hari), namun pansus tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tugas yang diemban. Kata Ketua Panitia khusus(Pansus) LKPJ Bupati TTS tahun ajaran 2021 TTS, Marthen Tualakan ketika membacakan laporan kerja Pansus pada sidang paripurna DPRD TTS senin 17/05/2021 di gedung DPRD TTS.
Tualaka mengakui, kalau kerja pansus belumlah maksimal. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dokumen pendukung dan waktu turun lansung kelapangan. Meskipun waktu kerja pansus tidak sesuai dengan amanat UU (hanya 15 hari), namun pansus berupaya semaksimal mungkin dengan waktu yang ada serta keterbatasan dokumen pendukung, maupun kesempatan turun kelapangan untuk mengklarifikasi terhadap berbagai hal di beberapa OPD terkait, untuk tetap menyelesaikan tugas yang diamanatkan UU.
Dia menjelaskan, walaupun dengan adanya keterbatasan dokumen hasil kerja pansus, akibat rentang waktu yang singkat ditambah lagi dengan adanya musim pandemi virus Corona, namun pansus menyadari harus mampu melahirkan catatan serta rekomendasi yang benar-benar objektif dan profesional, maka pembahasan LKPJ Bupati tahun 2020 oleh pansus DPRD dilakukan dengan 3 metode pendekatan yakni, pendekatan kelembagaan, pendekatan anggaran, dan pendekatan on the spot atau pengecekan lapangan.
” 3 metode pendekatan yang diambil pansus DPRD agar dapat menilai kinerja dengan membandingkan target program dengan realisasi yang dicapai oleh masing-masing OPD, menilai tolak ukur atau indikator keuangan formal seperti transparansi/akuntabilitas, juga indikator sosial anggaran yang menggambarkan tingkat tujuan dan sasaran dari setiap OPD, serta membandingkan rencana OPD yang telah direalisasikan dengan kondisi sebenarnya dilapangan ” jelas ketua pansus ini.
Dari hasil pembahasan LKPJ Bupati tahun 2021 ini, Pansus DPRD TTS melahirkan 50 catatan dan rekomendasi yang termuat dalam 3 bagian yakni, menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. Kedua, penyelengaraan tugas pembantuan dan ketiga, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Sedangkan kebijakan umum yang bersifat makro dirangkum dalam kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Dari laporan kerja pansus ditemukan berbagai kekurangan dan kesenjangan antar OPD. Dengan demikian, pansus mengeluarkan poin-poin rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun 2020. Dengan harapan, dapat memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan Daerah kabupaten TTS kearah yang lebih baik. Poin rekomendasi yang dikeluarkan seperti; perbaikan manajemen peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang masih rendah , peningkatan sumber daya aparatur perpajakan yang berkaitan dengan penyederhanaan sistem perpajakan, proposionalitas penetapan plafon anggaran oleh OPD terkait yang tidak mampu merealisasikan program yang sisusun sendiri yang dapat menimbulkan kecemburuan secara psikologis dengan OPD lain yang minim anggarannya.
Berkaitan dengan penyerahan dokumen catatan dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah TTS TA 2020 kepada Kejaksaan Negeri Soe, dijelaskan bahwa hal ini merupakan tindaklanjut atas catatan dan rekomendasi DPRD terhad
ap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 Tahun Lalu untuk ditindaklanjuti pada pelkasanaan APBD TA. 2020 Namun setelah DPRD secara lembaga mellaui PANSUS ternyata ditemukan sejumlah catatan dan rekomendasi tahun lalu belum atau tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sehingga tahun ini DPRD merekomendasikan kepada pihak Kejaksanaan atau Polres TTS untuk ditindaklanjuti berdsarkan kewenangannya.
Harapan Marten Tualaka kiranya APH bekerja profesional dan optiml untuk mengungkap data dan fakta tentang ada/tidaknya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum atas sejumlah proyek yang mangkrak dan mubasir. Prinsipnya kita DPRD sangat membutuhkan keputusan hukum terhadap sejumlah proyek yang sudah direkomendasikan agar adanya kepastian hukum sehingga DPRD bersama Pemda merencankan dan menganggarkan kelanjutan proyek yang ada seperti pembangunan Puskesmas Noebeba, Kokbaun, Nulle, Ayotupas, Kota Soe, jaringn perpipaan air bersih Fat untuk IKK Nunkolo, RSP Boking dan juga Puskesmas Prototype Siso, katanya bahwa dokumen yang sama akan diserahkan kepada Polres, Polda NTT, Kajati NTT dan BPKP Perwakilan NTT.
Ketika dikonfirmasi wartawan Kapala Kejaksaan Negeri TTS Andarias D.Ornai mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan pansus LKPJ TTS ini akan diperiksa dan menindak-lanjuti apabila ada temuan-temuan yang berbunyi hukum.
Pantauan media ini bahwa yang hadir pada penyerahan dokumen tersebut adalah Marcu Mbu (ketua DPRD), Yusuf Soru (wakil ketua DPRD) Marten Tualaka, Uksam Selan, Askenas Afi, Lusianus Tusalak.
Laporan Nkripost.co
Biro TTS
Rhey A.Natonis