DPRD Kota Cabut Perda Pencegahan Dan Larangan Pelacuran Di PGK Listen to this article Diterbitkan Selasa, 8 Juni, 2021 by NKRIPOST NKRIPOST, PANGKALPINANG – Jum’at (21/05/2021), Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sudah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenisnya di Kota Pangkalpinang.”Perda Pemkot Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tersebut akan dicabut agar tidak tumpang tindih, tidak boleh ada perda yang tumpang tindih dengan Perda yang baru diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang. Dikarenakan memang sudah ada aturan sebelumnya, sehingga memang perlu kita lakukan pencabutan,” pungkasnya.Suatu hal yang perlu diketahui bahwa Perda mengenai Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang ini sudah dilaksanakan tupoksinya oleh Satpolpp Kota Pangkalpinang sebagai pengawas dan pelaksana Perda di Kota Pangkalpinang.“Dalam pelaksanaan Pencegahan Dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan sejenisnya di Kota Pangkalpinang sudah dilaksanakan oleh Satpolpp Pangkalpinang dengan menertibkan kawasan prostitusi di daerah teluk bayur dan parit enam tentyunya di wilayah Kota Pangkalpinang”, papar Hertza usai mengikuti rapat komisi yang membahas Perda Pemkot Pangkalpinang, Jumat (21/5/21). (NKRIPOST BABEL)