Tegas Abang Hertza : Bersihkan Tambang Ilegal ”TI” Di Ibu Kota, PGK Bukan Wilayah Pertambangan Listen to this article Diterbitkan Senin, 7 Juni, 2021 by NKRIPOST NKRIPOST, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menegaskan bahwa pertambangan timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang tidak dibenarkan, sebab Kota Pangkalpinang bukan wilayah pertambangan.Sebut Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza usai berbuka bersama awak media pokja Kota Pangkalpinang, Sabtu (1/5/21), dampak dari penambangan timah yang dilakukan akan merusak saluran hulu ke hilir yang otomatis itu akan terganggu, wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan secara ilegal oleh masyarakat tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, semua kegiatan tersebut tidak dibenarkan karena diseluruh wilayah Kota Pangkalpinang tidak ada dan bukan wilayah pertambangan.“Terutama saya sangat berharap semua pihak terkait kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kota harus dilakukan penertiban, karena dengan adanya kegiatan penambangan liar tersebut akan merusak ekosistem yang ada dan merusak tatanan yang ada khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang bukan Wilayah pertambangan”, sebutnya.Dipertegas Abang Hertza kembali, berharap permasalahan tersebut bisa secapatnya diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang yang bisa melakukan penertiban penambangan timah ilegal yang tentunya bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI dan melibatkan masyarakat baik pihak kelurahan, kecamatan, tokoh agama setempat untuk saling bersinergi.“Dalam hal ini kami sangat berharap agar Pemerintah Kota Pangkalpinang harus dapat melakukan tindakan tegas baik itu melalui Satpol PP Kota Pangkalpinang yang bisa bersama dengan pihak terkait baik TNI dan Polri untuk melakukan razia penertiban dengan adanya kegiatan tersebut, agar Kota Pangkalpinang diluar Zona pertambangan”, tegasnya. (NKRIPOST BABEL)