DPRD Kota Pangkalpinang : Perjuangkan KTR Demi Melindungi Generasi Muda Listen to this article Diterbitkan Selasa, 4 Mei, 2021 by NKRIPOST NKRIPOST, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang segera melakukan revisi atau perbaikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2015 untuk menekan jumlah perokok pemula di wilayah Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkapinang.Perihal ini merupakan salah satu permasalah serius dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan serta menjadi perhatian serius dari pihak legislatif yakni DPRD Kota Pangkalpinang dalam menerapkan kawasan bebas tanpa rokok.Menurut Rio Setiady, Jumat lalu, Selaku Ketua Pansus 10 dalam pembahasan Perda KTR bahwa akan melakukan evaluasi serta rencana perbaikan melihat untuk sekarang ini, menjadi prioritas utama yang mana wajib untuk melindungi anak-anak agar terhindar dari paparan asap rokok sehingga seluruh lingkungan pelayanan kesehatan, sekolah, pelayanan publik, dan fasilitas umum perlu dilindungi dengan aturan tersebut.“Rencana untuk perbaikan Perda ini, kami lakukan berdasarkan evaluasi setelah regulasi itu dijalankan selama lima tahun. Yakni ada beberapa masukan agar aturan itu sesuai dengan kondisi saat sekarang. Kami tidak ingin hanya sebatas formalitas, tetapi harus memiliki output dan outcome yang jelas, terarah, dan terukur dalam pelaksanaan nanti”, terang Rio yang merupakan salah satu pentolan partai PKS ini.Ia juga menyarankan agar Pemkot Pangkalpinang belajar dari daerah-daerah dan kota-kota besar lain yang sudah sukses menjalankan aturan KTR tersebut.Dalam hal ini nantinya agar perbaikan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan zaman dan benar-benar bisa melindungi generasi muda dari bahaya rokok.“Kami berharap agar perda kawasan tanpa rokok dikuatkan lagi agar bisa menekan jumlah perokok pemula, termasuk di dalamnya diatur secara rinci pembatasan iklan rokok atau jumlah publikasi, dalam hali ini kita sangat berharap pihak pemerintah juga ikut peduli”, pintanya. (NKRIPOST BABEL)