Diduga Surat Klarifikasi PT. BTP Bohongi Publik, Berdasarkan Peta Izin Galian C Berada Di Rokan Hulu
Diterbitkan Rabu, 10 Maret, 2021 by NKRIPOST
NKRIPost | Rohil – Terkait pemberitaan dugaan kegiatan usaha Ilegal Pengerukan tanah atau Galian C yang berada di Manggala 5 Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir , Riau yang terbit dibeberapa media online , PT. Batatsa Tunas Perkasa (BTP) Selasa , 9 Maret 2021 ,mengirim surat klarifikasi tertulis atas isi pemberitaan tersebut .
Dalam pemberitaan sebelumnya diduga aktivitas usaha pertambangan tanah urug atau tanah Galian C yang dilakukan oleh PT.Rifansi diduga tidak memiliki izin ,namun informasi data yang diterima awak media dari pihak PT.Rifansi Dwi Putra saat itu bahwa izin Galian C itu dimiliki atas nama perusahaan PT. Batatsa Tunas Perkasa .
Surat klarifikasi ini di tulis dalam sehelai kertas tanpa kop surat yang ditulis tangan itu difoto dan dikirimkan kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp ditanda tangani oleh pihak PT.BTP atas nama Indra Irawan ,
PT.Batatsa Tunas Perkasa ( PT.BTP) dalam surat klarifikasinya menyampaikan ” bahwa isi pemberitaan di beberapa media online tersebut adalah tidak benar , dijelaskan pihak PT.BTP telah mengantongi izin dalam melakukan kegiatan usaha pengerukan tanah atau Galian C tersebut , ” Tulisnya dalam surat Klarifikasi yang dikirim kepada rekan-rekan awak media Rokan Hilir .
Pihak PT.BTP menjelaskan dalam kegiatan usaha Galian C tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Republik Indonesia dengan nomor 95/1/IUP/PMDN /2021,
Saat itu data yang diterima dari pihak PT .Rifansi Dwi Putra diduga ada kejanggalan dalam surat izin usaha Galian C tersebut , didalam gambar peta lokasi lahan Galian C tertulis di wilayah Kabupaten Rokan Hilir , namun data keterangan dibawah peta lokasi galian C berada di Kabupaten Rokan Hulu. Sehingga patut diduga izin usaha galian C yang dimiliki perusahaan berada di Rokan Hulu , di gunakan untuk Rokan Hilir .
Sebelumnya atas kejanggalan data dalam izin galian C tersebut , pihak PT Rifansi Dwi Putra dan PT.BTP menjelaskan bahwa data itu salah ketik dari Kementrian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) RI, saat ini pihak perusahaan sedang memperbaiki ketikan itu ke kementerian terkait.
Berdasarkan informasi yang dirangkum PT. BTP adalah selaku Perusahaan penyedia atau penyuplai ( Vendor ) bahan material tanah keruk yang digunakan oleh PT.Rifansi Dwi Putra selaku sub kontraktor dari PT .Cevron Pasifik Indonesia (CPI). Berdasarkan pantauan material tanah Galian C itu digunakan untuk proyek penimbunan Lokasi Pengeboran Sumur Minyak di wilayah Balam KM O Kecamatan Bangko Pusako.
Terkait surat klarifikasi dari PT. BTP tersebut, diduga telah membohongi masyarkat dan pemerintah , lokasi ijin galian C yang mana pada lampiran kordinat lokasi areal penambangan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021. Setelah cek berdasarkan koordinat tersebut dan disesuaikan dengan Peta Kawasan hutan Provinsi Riau SK 903 berada wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kata Zulkifli warga Ujung Tanjung .
Pembuktian ini berdasarkan lampiran Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal nomor : 95/1/IUP/PMD/2021 tertanggal 16 February 2021 tentang daftar kordinat PT. Batatsa Tunas Perkasa lokasi Kabupaten Rokan Hulu, Golongan Batuan, Komoditas Tanah Urug,Kode Wilayah 2114075192020023, luas 5 Ha dengan Garis Bujur (BT) 100.4710.342, 1.3136,574 (LU), 100.4715.768, 1.3136.574, 100.4715,788,1.3130104 (LU).
” Intinya benar bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi galian C sesuai titik kordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada diwilayah Rokan Hulu (Rohul). Apakah bisa ijin galian c di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir, orang koordinatnya saja di masukkan ke google map jelas koIntinya benar bahwa pihak PT. Batatsa Tunas Perkasa telah memiliki izin IUP Galian C, akan tetapi terkait lokasi galian C sesuai titik kordinat yang dikeluarkan Menteri ESDM melalui Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal diketahui dari peta Kawasan Hutan Provinsi Riau SK 903 berada diwilayah Rokan Hulu (Rohul). Apakah bisa ijin galian c di Rokan Hulu bisa dialihkan ke Rokan Hilir, orang koordinatnya saja di masukkan ke google map jelas kok itu berada di Rohul” Jelas Zul kepada awak media.Rabu (10/3/2021).
Selain itu Bupati Rohil terpilih Afrizal Sintong saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan izin pengerukan tambang galian C tersebut mengatakan “Seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu membuat surat izin di Kementrian ESDM, karena setahu saya di Kabupaten . Rohil ini belum ada yang punya izin pengerukan pertambangan galian C,” Jelas Afrizal Sintong kepada awak media .(*)