NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PHP Kota Batam: Permohonan Lukita-Basyid Lewat Tenggat

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 17 Februari, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Batam yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid Has (Lukita-Basyid). Mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan pasangan ini telah melewati tenggang waktu. Demikian Putusan Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi tenggang waktu pengajuan Permohonan PHP Walikota Batam Tahun 2020. KPU Batam menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 23.53 WIB dengan dihadiri oleh saksi para  Pasangan Calon, PPK se-kota Batam, dan Bawaslu Kota Batam. Pada 18 Desember 2020, KPU Kota Batam mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut pada papan pengumuman KPU Kota Batam dan laman kpud-batamkota.go.id.

“Tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan hasil suara hasil pemilihan yakni Jum’at, 18 Desember 2020 hingga Selasa 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara, permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, 23 Desember 2020 pukul 00.49 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 130/PAN.MK/AP3/12/2020. Sehingga, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum. 

Image

Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Batam Rabu, (17/02) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah selanjutnya menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% x 366.135 suara (total suara sah) = 1.831 suara. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan perolehan suara Pemohon adalah 98.638 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 267.497 suara.

“Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 168.859 suara (46,12%) atau lebih dari 1.831 suara. sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucap Saldi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan seandainya pun permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, quod non, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian dapat menerobos ketentuan Pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 dan memberikan keyakinan untuk meneruksna perkara a quo ke persidangan lanjutan.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan Pemohon,” lanjut Saldi.

Sebagaimana diinformasikan, pada sidang pendahuluan pada Kamis, (28/01) lalu, Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Batam Nomor urut 1 Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid Has mempersoalkan sejumlah pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Kota Batam oleh Paslon Nomor Urut 2 M. Rusdi dan Amsakar Achmad. Pelanggaran tersebut menyebabkan Pemohon hanya mendapatkan 98.638 suara, sedangkan M. Rusdi dan Amsakar Achmad berhasil memperoleh suara terbanyak yaitu 267.497 suara. Pelanggaran di antaranya pemanfaatan program pemerintah pusat berupa bantuan sosial tunai 2020 oleh petahana dan melakukan mutasi jabatan kadisdukcapil kota batam.

Andi Ryza selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan adanya pemanfaatan sekaligus keterlibatan dan ketidaknetralan RT/RW, tenaga honorer dalam mendukung dan aktif memfasilitasi dan mengkampanyekan Paslon Nomor 2 dan menjadi anggota KPPS. Segala macam pelanggaran tersebut telah Pemohon adukan ke Bawaslu Batam, namun ditolak.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 225/PL.02.2-Kpt/2171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020 sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor urut 2 atas nama M. Rusdi dan Amsakar Achmad dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/IXI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020.(mkri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved