NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

LKBH Jepara Dan Kanwil Kemenkumham RI Jateng Menyelenggarakan Penyuluhan Hukmum Di Desa Keling

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 13 Februari, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, RIAU – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH Jepara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Keling Rt. 01 Rw. 04 Kecamatan Keling Kabupaten Jepara bertempat di kedian Ibu Suntari, dengan Materi Sosialisasi Undang Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan ini merupakan implementasi atas Kontrak Kerjasa No. W13.HN.04.03.-40 antara LKBH Jepara dengan Kemenkumham RI Kanwil Jawa Tengah dimana pada Bab II Pasal 2 ayat (2) huruf b menyebutkan Pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum.

Direktur LKBH Jepara Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.MJ.,C.PW.,C.PR.,C.PS.,CT-ALC saat memberikan keterangan di depan awak media mengatakan :
Bahwa LKBH Jepara sangat berharap dapat berperan aktif dalam turut mencerdasaskan masyarakat khususnya bidang hukum

Untuk itu Penyuluhan Hukum dan atau Pemberdayaan Hukum pada masyarakat akan kami lakukan secara kontinyu dalam program kerja tahun 2021, semoga program ini berjalan mulus, lancar dan mendapat dukungan dari semua pihak, kami tidak punya kepentingan lain selain Berkeinginan Turut Aktif Mencerdaskan Masyarakat.

Untuk itu bagi warga Desa dapat melalui RT setempat, RW atau melalui Pemerintah Desa dapat mengajukan di selenggarakannya Penyuluhan Hukum atau Pemberdayaan Hukum hanya dengan mengajukan satu lembar Surat Permohonan Sosialisasi yang di tujukan kepada Direktur LKBH Jepara, team Advokasi LKBH Jepara akan hadir secara Gratis Cuma Cuma. Ujarnya di depan awak media

Lebih lanjut “Lek Yus” Sapan akrap Direktur LKBH Jepara : selain dari program tersebut LKBH Jepara dalam mewujudkan sebagaimana di maksut dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, LKBH Jepara hadir dalam POSBAKUM Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Jepara, Kerjasa LKBH Jepara dan Pengadilan Agama Jepara tertuang dalam Kontrak Kerjasama No.W11-A17/243/PL.08/II/2021. Masyarakat Pencari Keadilan bisa datang di POSBAKUM di lingkungan Pengadilan Agama Jepara, layanan POSBAKUM meliputi : Advis Hukum/ Konsultasi Hukum, Pembuatan Dokumen Hukum (Gugatan,Permohonan) secara gratis alias Cuma Cuma,

Konsultasi juga mencakum Pendidikan Tentang kemandirian masyarakat dalam mengajukan perkara tanpa di damping Pengacara, POSBAKUM pada Pengadilan Agama Jepara di mulai hari Senin Tanggal 15 Febuari 2021 di jam kerja,

LKBH Jepara juga hadir di POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Jepara tentunya di lingkungan Pengadilan Negeri Jepara, Funsinya sama dengan POSBAKUM yang di Pengadilan Agama Jepara.

Kegiatan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Jepara Insya allah akan hadir terhitung sejak hari senin tanggal 22 Febuari 2021mengingat Penandatanganan Kontrak Kerjasam anta Pengadilan Negeri Jepara dengan LKBH Jepara akan di laksanakan pada hari Jum’at tanggal 19 Febuari jam 09.00 bertempat di Ruang Sidang Cakra lantai 1 Pengadilan Negeri Jepara,

Di rencanakan Penandatanganan MOU akan di hadiri oleh Bupati Jepara, Kapolres Jepara, Dandim Jepara,Ketua Kejaksaan Negeri Jepara, Ka Rutan Jepara, Ka DPRD Jepara dan masih banyak tamu undangan lainnya.dan kami persilahkan para awak media/ media partner LKBH Jepara untuk bisa meliput apa dan bagaimana Fungsi POSBAKUM bagi masyarakat. Insya Allah kegiatan POSBAKUM mempunyai manfaat yang besar terhadap masyarakat. Pungkasnya

Terpisah , Ibu Suntari, saat di hubungi awak media melalui saluran telepon , saya sangat berterimakasih kepada Lek Yus Direktur LKBH Jepara yang secara cepat dan Tegas memberikan jawaban atas permohonan warga Desa Keling dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum yang kami pandang perlu untuk warga Desa Keling, akan hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT ,Petinggi Desa Keling, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Keling.

NKRI post Eko hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved