Polemik Kewarganegaraan Bupati Sabu Terpilih, Ketum Organisasi Advokat PERADAN Angkat Bicara
Diterbitkan Rabu, 10 Februari, 2021 by NKRIPOST
Ketum Organisasi Advokat PERADAN Dan Presiden Lembaga KPK Advokat Indranas Gaho
NKRIPOST, JAKARTA – Polemik dwi kewarganegaraan yang dialami oleh calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore masih menjadi topik hangat seminggu terakhir di jagat media. Pasalnya hingga saat ini negara melalui instansi terkait belum mengeluarkan keputusan terkait status kewarganegaraan Orient pasca ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai calon bupati terpilih.
Menanggapi issue yang berkembang di masyarakat, Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) Adv. Indranas Gaho yang diwawancarai media ini mengatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi antara Orient dan Negara. Dirinya menambahkan bahwa tidak ada korelasi lagi dengan proses politik.
“Masalah itu adalah masalah antara Pak Orient dan Negara dan itu urusan privat. Tak ada kaitan dengan proses politik yang sudah usai, jadi jika ada yang menyatakan bahwa nanti pilkada ulang atau dikategorikan masalah ini otomatis mereduksi proses pilkada yang sudah lewat itu keliru. Apa dasarnya” ujar Indranas.
Dirinya menambahkan bahwa peristiwa ini membuktikan bahwa negara lalai dengan lemahnya sistem dan juga fasilitas infrastruktur yang ada di Kemendagri dan Kemenkumham sehingga untuk mendeteksi status kewarganegaraan seseorang sehingga KPU pun menganggap bahwa itu sudah selasai dalam konteks status. Lalu kemudian setelah proses pilkada usai, masalah ini muncul. Jelas ini tidak ada urusan politik, tapi urusan privat antara yang bersangkutan dengan negara. Persoalan jika yang bersangkutan mau diproses, sama sekali tidak boleh mereduksi proses demokrasi yang sudah berlangsung, tetapi mungkin dengan proses hukum yang berbeda, tegasnya.
Calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore
Ketika disinggung terkait statement Mennkumham RI Yasonna H. Laoly yang akan mencabut status kewarganegaraan Orient dirinya menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, merujuk penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Kewarganegaraan), dapat dilihat bahwa Indonesia menganut sedikitnya 4 asas kewarganegaraan salah satu diantaranya adalah Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood) atau berdasarkan keturunan. Artinya apa, Pak Orient ini kan keturunan suku bangsa Indonesia dan lahir di Indonesia. Masa ia sih, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan serta merta ingin mencabut kewarganegaraan Indonesia pada diri Pak Orient..?
“Bila itu terjadi, maka saya mengatakan Negara harus bertanggung jawab atas Hak Asasi Manusia Pak Orient. Jangan sampai Negara tetangga tertawa bahwa hanya karena urusan politik Indonesia kejam kepada rakyatnya hingga kemudian mencabut hak kewarganegaraan bagi warga negaranya. Atas kasus ini, Pak Orient harus mendapat pendampingan hukum yang tepat agar Pak Orient mendapat keadilan dan jauh dari tindakan diskriminatif oleh pihak manapun”, tutupnya.
Sebelumnya Menkumham Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore bakal kehilangan statusnya sebagai WNI. Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient, ucapnya di Jakarta Senin 8/2/2021 (*BR_77)