Selundupkan 96 Karung Pakaian Bekas Ke Pulau Penyala, KM Rika Jaya Diamankan Pol Air Polres Karimun
Diterbitkan Jumat, 29 Januari, 2021 by NKRIPOST
Nkripost, Karimun – Polres Karimun dari Jajaran Sat Polair Polres Karimun berhasil menggagalkan sebanyak 96 karung pakaian bekas yang diamankan dari KM Rika Jaya GT 6, upaya penyelundupan pakaian bekas, 28/01/2021, pukul 21:16 Wib.
Petugas Patroli Pol Air Polres Karimun saat memeriksa pada KM Rika Jaya yang mengangkut Pakaian Bekas dari Karimun propinsi Kepri dan rencana dibawa ke pulau Penyala propinsi Riau.
3 orang diamankan dalam penangkapan ini, diantaranya Nakhoda kapal berinisial ZA (46), pemilik kapal KM Rika Jaya, AM (50) dan pemilik barang, NA (51). Penangkapan berhasil dilakukan pada Rabu (27/1) sekitar pukul 22.30 WIB tengah malam di sekitar perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS SIK yang dikonfirmasi oleh pihak media membenarkan soal penangkapan KM Rika Jaya oleh anggota Satuan Polairud.
Masalah di tangkapnya kapal membawa barang BALLPRES, akan diuraikan oleh Kapolres sendiri soal kejadian penangkapan berawal pada Rabu malam, dimana saat Komandan Kapal Patroli XXXI 30-1002 bersama anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun sedang melaksanakan Patroli Rutin diperairan Kabupaten Karimun.
Setibanya di Perairan Pulau Merak dengan koordinat 0º 59’042’N-103º23’968”E sekira pukul 22.30 Wib malam Hari saat melakukan Patroli di laut Sedang melintas Kapal Motor yang diketahui bernama KM. Rika Jaya, selanjutnya dicurigai oleh Kapal Patroli Satuan Polairud yang sedang beroperasi di laut.
Maka petugas Polairud mendekati Kapal Motor KM Rika Jaya dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada Nakhoda Kapal berinsial ZA yang berada diatas kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawa nya,” ujar AKBP Bapak Adenan.
Selanjutnya kapolres AKBP Adenan mengutarakan, Kapal telah ditarik ke Pos Polairud Polres Karimun di Kolong, Kecamatan Karimun guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Kabupaten Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam Kabupaten Karimun tujuan Pulau Penyalai, Propinsi Riau.
Dari Informasi sementara barang tersebut akan dijual ke Penerima Barang di Propinsi Riau. Maka dari hasil keterangan Nakhoda didapati indetitas pemilik Kapal yakni bernisial AM sedang Pemilik barang bermutan Ballpers bernisial NA,” di tambahkan Bapak Adenan lagi.
Setelah dilakukan pemeriksan di atas kapal KM Rika Jaya ke dapatan memuat pakaian bekas sebanyak 96 karung, selanjutnya Akan di adakan gelar perkara oleh pihak penyidik satpolairud polres karimun, maka penanganan perkara Km Rika jaya diserahkan oleh penyidik Kepabeanan dan Cukai, sesuai dengan pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan di terapkan kepada Pemilik kapal Dan Pemilik barang,” di jelaskan kapolres Karimun.
Kemudian kasus Ballpers Akan di proses lebih lanjut maka pihak kami dari satpolairud karimun melimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tg Balai Karimun,” kata AKBP Adenan. (+)