NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tingkatkan PAD, Wali Kota Tanjungbalai Bentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 20 Januari, 2021 by NKRIPOST

Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial Bersama Kepolisian,TNI, Dansupom, Satpol PP, Dishub, dan BPKPAD Kota Tanjungbalai 

NKRI Post, Tanjungbalai – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi daerah, Pemkot Tanjungbalai membentuk
Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.Tim ini, akan membantu Pemerintah Daerah untuk menggali potensi PAD yang belum optimal.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tanjungbalai usai memimpin rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai (Rabu, 19/1/2021)

Adapun tugas dari Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta menggali potensi yang belum tergarap melalui sinergitas antar pemangku kepentingan baik dari Pemerintah Kota, penegak hukum maupun instansi vertikal terkait, ungkap Wali Kota

BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai: Peta Zona Nilai Tanah Diharapkan Dongkrak Pajak Daerah

Nantinya tim satgas akan melakukan pemasangan alat perekam transaksi pada objek pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, hal ini merupakan salah satu wujud keterbukaan Pemerintah dalam mengelola pajak daerah. Tak hanya itu, melalui pemasangan alat perekam data transaksi itu pengusaha juga dapat lebih terbuka terkait dengan pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah. Alat ini akan memantau transaksi di lokasi tempat usaha, misalnya hotel, restoran, hiburan serta parkir dan terkoneksi dengan Badan pengelola keuangan, Pendapatan dan aset Daerah maka transaksi di lokasi usaha akan mudah terpantau secara akurat. Dengan demikian tidak ada penyelewengan pajak dari pengusaha ke Pemerintah, jelas Wali Kota H.M Syahrial 

“Dalam hal BPHTB Online, nantinya Pemkot Tanjungbalai akan bersinergi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris se Kota Tanjungbalai dan sistem pembayaran pajak online bersama Bank Sumut Cabang Tanjungbalai dalam 
membangun Struktur data Host to Host sistem informasi BPHTB” 

Selanjutnya, Tim Satgas PAD Kota Tanjungbalai juga akan melakukan pemasangan meteran air pada perusahaan wajib pajak air bawah tanah, penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak dimana menurut data pada BPKPAD Kota Tanjungbalai terdapat beberapa tunggakan mulai dari tahun 2010 – 2020, penertiban pedagang di Jalan Sudirman yang terdiri dari Pedagang jual paket voucher 23 orang, pedagang jual minyak premium/ bensin 3 orang, pedagang makanan/ minuman 58 orang, pedagang jual pakaian dan parfum ada 2 orang. 

Menurut Wali Kota H.M Syahrial, pembentukan Tim Satgas PAD ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemkot Tanjungbalai dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pencapaian target PAD dan menggali sumber sumber penerimaan daerah, hal ini yang harus kita
Kejar dan capai guna mendukung Pembangunan Kota Tanjungbalai yang berkelanjutan. “Mari sama sama kita membangun Kota Tanjungbalai melalui kesadaran diri kita masing masing sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai untuk taat dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, Karena pajak dan retribusi daerah yang disetorkan melalui Kas Daerah yang ada pada Bank Sumut, akan dipergunakan seluruhnya untuk pembangunan Kota Tanjungbalai yang kita cintai, kalau bukan kita siapa lagi, ayo bayar pajak dan retribusi daerah, harapnya. 

Tim Satgas PAD Kota Tanjungbalai nantinya terdiri dari unsur Forkopimda, OPD terkait Pengelola PAD, Kepolisian,TNI, Dansupom, Satpol PP, Dishub, dan BPKPAD Kota Tanjungbalai 

Dengan upaya pembentukan Tim Satgas PAD ini, Wali Kota berharap perolehan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah serta sektor potensial lainnya dapat tergali secara maksimal, pungkas Wali Kota

Dalam kesempatan sebelumnya, Wali Kota menyerahkan data penunggak wajib pajak PBB kepada Kajari Tanjungbalai Mhd. Amir Nasution untuk dilakukan penagihan nya kepada masyarakat melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).I Y A N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved