Mulai 2021, Guru Tidak Lagi Masuk Kategori PNS, Baca Penjelasan nya
Diterbitkan Rabu, 30 Desember, 2020 by NKRIPOST
Ilustrasi Proses Belajar Mengajar Di Kelas
NKRI POST.RIAU | Pekanbaru – Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta menegaskan bahwa, guru tidak lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan 2021. Di alihkan hanya menjadi, Pegawai Pemerintah dengan Pejanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati, untuk guru akan beralih menjadi PPPK. “Jadi bukan CPNS lagi, ke depan guru tidak berstatus CPNS, tapi sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), “kata Bima pada konferensi pers, Selasa (29/12/2020).
Seperti yang dikutip Bisnis com. Alasannya, kalau menjadi CPNS, setelah bekerja 4 sampai 5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi, hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan masalah itu, tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tambah Bima.
Aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan, dokter dan lainnya, seperti penyuluh. Bima mengungkapkan, bahwa aturan seperti itu juga berlaku di negara-negara lain, di mana jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah, jumlahnya mencapai 70 persen, sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.
“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” tutup Bima.
Editor : BUDIMAN