AR. Ketua Koperasi KSU Permata di Jepara Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM
Diterbitkan Selasa, 15 Desember, 2020 by NKRIPOST
AR. Ketua Koperasi KSU Permata di Jepara Jadi Tersangka Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM
NKRIPOST, JEPARA – Tersangka, Berinisial AR usai menjalani pemeriksaan di Kejari Jepara atas dugaan kasus korupsi dana bantuan LPDB-KUMKM kemarin.
Kejaksaan Negeri Jepara tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Senin, 14 Desember 2020, Ketua Koperasi Serba Usaha Permata Jepara berinisial AR, ketua Koperasi KSU Permata Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol, lalu masuk mobil. Diapit dua personel Kejaksaan Negeri Jepara. Menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara Iyus Hendayana, S.H., menjelaskan, tersangka AR, dijerat dugaan kasus korupsi LPDB-KUMKM senilai Rp 1 miliar. Dana bantuan itu diajukan pada 2015. Setelah bantuan cair, ada dugaan penyaluran yang tidak sesuai.
Mestinya dana bantuan itu terdistribusikan kepada 50 daftar penerima definitif. Namun dari hasil pemeriksaan, dari daftar penerima itu tidak ada yang menerima bantuan modal usaha dari KSU Permata. ”Ada dugaan dana itu disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Mengakibatkan angsuran kepada LPDB-KUMKM macet dan merugikan negara,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, bantuan tersebut diperuntukkan kepada koperasi sebagai bantuan permodalan, sekaligus membantu pelaku UMKM, ternyata disalahgunakan oleh tersangka. Sehingga bantuan tidak tepat sasaran. ”Angsuran macet ke LPDB-KUMKM dari koperasi. Bukan macet dari UMKM, tahun ini sudah jatuh tempo, tapi baru setor tiga kali,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar. “Kasus ini akan segera dituntaskan,” terangnya.
Tersangka AR ketika dimintai keterangan, tidak memberi jawaban ke awak media dan bergegas langsung masuk ke dalam mobil.
NKRIPOST – Purnomo