KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona
Diterbitkan Minggu, 6 Desember, 2020 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos Covid-19.
Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.
“KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Politikus PDIP itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.
“Saudara PJB selaku menteri sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada Kemensos melalui MJS,” jelas dia.
Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Firli menyebut penangkapan berkaitan dengan program bansos Kemensos.
KPK menduga pejabat tersebut menerima hadiah dari para vendor penyedia barang dan jasa dalam bantuan sosial di Kemensos untuk penanganan Covid-19.
Sebelumnya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan bersama 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di lima lokasi berbeda di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu, 25 November 2020. Kegiatan tangkap tangan tersebit dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, denganan salah satunya Edhy Prabowo.
Usai di tetapkan sebagai tersangka KPK akhirnya Edhy Prabowo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 26 November 2020. (*)