Kadis Pemdes SBT: Tidak ada Kekosongan Jabatan
Diterbitkan Jumat, 4 Desember, 2020 by NKRIPOST
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak {P3MD}Kabupaten Seram Bagian Timur {SBT} Jafar Kwairumaratu
Nkripost, Bula – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak {P3MD}Kabupaten Seram Bagian Timur {SBT} Jafar Kwairumaratu,dengan lantas tegas, menyatakan bahwa. Tidak ada kekosongan jabatan Kepala Negeri dan Negeri Administarif di Lingkup Ita Wotu Nusa.
Memberikan keterangan secara resmi pada saat Konferensi pers dapat berlangsung di Ruangan kerja Lt 1.Jl.Air-Kabur-kabur,Kecematan Bula.
Terkait dengan hal ini,agar dapat merunjuk pada ketentuan Hukum Normatif, keputusan Bupati SBT.Ada Klausul yang menyatakan pejabat Negeri dan Negeri Administratif,dan dimaksud dalam Diktum sebelumnya.Itu memiliki massa jabatan satu tahun.Jumad{4/12/2020.
Saya mau tegaskan,bahwa tidak ada kekosongan jabatan.
Jafar Kwairumaratu dengan tegas menyatakan,bahwa dari Klausur putusan ini tidak ada kekosongan jabatan di Lingkup SBT.Dan dapat merujuk lebih jauh lagi,terhadap ketentuan Undang-undang karena negara Indonesia merupakan negara hukum.Saat memberikan keterangan resmi terkait dengan Konferensi Pers berlangsung di Ruang Kerja di sela-sela tersebut .tegas P3MD SBT Kwairumaratu.
“Didalam keputusan itu,tidak ada kekosongan jabatan Kepala Negeri dan Negeri Administratif.Bila dapat di rujuk pada Hukum Adanisasi,negara atau ketentuan Hukum lainya di negara kita ini.bebernya.
Lanjut Kadis P3MD Kwairumaratu mengatakan, saya dapat meluruskan surat Sekda dengan nomor 140/562 tahun 2020,28 mei 2020.Dan surat Inspektorat dengan nomor 700/413,tertanggal 27 November 2020.
“Untuk itu,agar mereka dengan tegas serta menegaskan bahwa di Kab SBT.”Ini tidak ada kekosongan, Kepala Negeri dan Negeri Administratif.tegasnya.
Dalam hal ini,saya mengangkat sebuah asas Peraduga, Keabsaham, serta Rahmatik.Dalam bahasa Belanda Formodem, Vanrehmetik, heim.”Asan ini dia dapat mengandung arti bahwa,setiap tindakan penguasa harus dianggap Sahmatik sampai Pembatalan.Ujarnya.
Selama keputusan itu belum ada pembatalan,maka sah menurut UU.Kita merujuk kepada asan Praduga Absaham atau Rahmatik.
Tambahan,” ketika kita melihat dari makna asas Praduga dan Rahmatik. Maka sudah tentu,keputusan Kepala Negerir dan Negeri Administratif sah, belum ada pembatalan.Atas dasar dua ini maka tidak ada kekosongan kepala Negeri di Kab SBT.Tutup Kadis Pemdes P3MD.Jafar Kwairumaratu.
{Basir Pattiekon}.