Gegara Belis, Keluarga Almarhum Aquila Exposto Digugat ke Pengadilan Negeri Atambua
Diterbitkan Kamis, 15 Desember, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Belis menjadi sebuah persyaratan mutlak hukum adat yang berlaku di Kabupaten Belu. Bahkan tak tanggung-tanggung jika seorang pria dan seorang wanita yang sepakat ingin mengikatkan diriĀ dalam sebuah hubungan rumah tangga belum membayar belis Pengadilan Negeri Atambua siap menyidangkan perkara Belis yang belum dibayarkan.
Sungguhpun belis dapat dilihat dan dimaknai sebagai bentuk penghargaan kepada perempuan dan juga sebagai simbol ‘harga diri’ atau eksistensi diri seorang laki-laki.
Memang untuk memaknai belis tentu akan beragam, tergantung perspektif dan tradisi adat masing-masing daerah dalam melangsungkan suatu upacara perkawinan.
Kendati begitu, perkawinan tidak hanya dihubungkan dengan hal lahiriah saja tetapi juga dengan ikatan batin atau jiwa yang dimeteraikan dengan persetujuan perkawinan, dimana kedua belah pihak disatukan menjadi suami istri di hadapan Tuhan.
Tujuan perkawinan pada umumnya adalah untuk memenuhi hajat manusia, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia atas dasar cinta dan kasih sayang untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat yang mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur.
Di Kabupaten Belu, Belis (mahar/mas kawin) dalam sebuah pernikahan merupakan suatu hal yang wajib. Belis adalah suatu hal yang diberikan suami pada istri berbentuk materi atau bentuk yang lain sebagai salah satu prasyarat dalam pernikahan. Hikmah dari pemberian belis ini juga menjadi bukti bahwa menjadi seorang wanita memang harus dihormati dan dimuliakan.
Ada beragam tata cara pemberian belis yang digunakan di wilayah Kabupaten Belu. Rangkaian pemberian belis di kabupaten Belu sendiri dibedakan menjadi dua tradisi yang di yakini, yaitu tata cara Patrilineal yang merupakan suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah dan tata cara Matrilineal yang merupakan suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Akan tetapi pada umumnya pemberian belis dapat berupa emas, perak, uang dan hewan besar, seperti kerbau, kuda, babi, dan sebagainya.
Seiring berkembangnya waktu, di kabupaten Belu kini memaknai pemberian belis, sudah bukan merupakan tanggung jawab seorang pria yang ingin mengingatkan diri bersama seorang wanita dalam kehidupan berumah tangga, namun pemberian belis merupakan tanggung jawab orang tua yang dapat di gugat ke Pengadilan Negeri Atambua.
BACA JUGA:
Pewarisan Dokumentasi Tradisi Lisan Melalui Sastra Moderen
Oknum Anggota DPRD SBB-Maluku Diduga Lecehkan Kader PMKRI : Ajak Tidur Ke Hotel, Mau Picah PerawanĀ
Potongan Jari Manusia Dalam Sayur Lodeh Masih Misteri, Polisi Belum Temukan Asal Usulnya
Sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Atambua kini menyidangkan sebuah kasus belis yang dikaitkan dengan Wanprestasi terhadap Keluarga Almarhum Aquila De Jesus Exposto sebagai tergugat oleh Keluarga Bernolda Soi sebagai penggugat untuk menghadiri sidang perdata.
Gugatan Wanprestasi belis tersebut diketahui teregister dalam perkara perdata di pengadilan negeri Atambua dengan Nomor perkara 58/pdt.G/2022/PN Atb tanggal 30 Oktober 2022
Dalam materi gugatan Wanprestasi yang di ajukan penggugat ke Pengadilan Negeri Atambua yang di terima media ini, Pada awal bulan mei tahun 2015 (Alm) Aquila De Jesus Exposto Dan Bernolda Soi melalui Komitmen Cinta asmaranya, Untuk membentuk sebuah Rumah Tangga dan Menjadi Pasangan suami Istri.
Untuk tujuan tersebut pada tanggal 24 mei 2015 diadakanlah Pertemuan Perkenalan Antara Kedua belah pihak Keluarga antara keluarga (Alm) Aquilis De Jesus Exposto bersama keluarga Bernolda Soi dan dihadiri langsung oleh kedua orang tua kandung (Alm) Aquilis De Jesus Exposto dan kedua orang tua kandung Bernolda Soi.
Orang tua kandung Almarhum Aquilis De Jesus Exposto, yang dikenal dengan nama Julio Exposto Nunes sebagai tergugat ke II saat di temui awak media ini saat menghadiri sidang mediasi mengungkapkan pertemuan pada tanggal 24 mei 2015 tersebut tidak terdapat kesepakatan tentang Belis yang harus di bayar oleh keluarga Aquilis De Jesus Exposto Almarhum kepada Keluarga Bernolda Soi
“Belum ada kata sepakat tentang belis karena keluarga kami menganut
tradisi adat Patrilineal berbeda dengan keluarga Bernolda Soi menganut tradisi adat Matrilineal,” Kata Julio Exposto Kamis (15/12/2022.
Lebih lanjut, dalam kasus wanprestasi terkait belis tersebut, Julio menguraikan keanehan pada alat bukti yang disampaikan Penggugat. Menurutnya saat pertemuan pada tanggal 24 mei 2015, tergugat pertama atas nama Manuel Leite tidak menghadiri pertemuan tersebut.
“Pertemuan tersebut Bapak Manuel yang sebagai tergugat Pertama tidak hadir pada pertemuan tersebut. Bagaimana mungkin dia juga menandatangani surat pada saat itu.” Ujar Julio yang merupakan tergugat ke dua.
Selain itu terdapat keanehan lain yang diungkapkan Julio, Pasalnya gugatan tersebut baru di ajukan setelah anaknya Aquilis De Jesus Exposto sudah meninggal dunia.
Bahkan kedua orang tua kandung Bernolda Soi yang saat pertemuan tersebut menghadiri pertemuan pada tanggal 24 mei 2015 tersebut juga sudah meninggal dunia.
“Gugatan ini aneh, kenapa saat kedua orang tua Bernolda Soi masih hidup mereka tidak gugat, karena saat itu kami melakukan pertemuan dengan mereka. Bahkan gugatan ini juga kenapa saat putra saya masih hidup tidak di ajukan. Saat ini putra saya sudah meninggal baru mau di ajukan, ini kan Aneh.” Tuturnya.
Terakhir Julio berharap Pengadilan Negeri Atambua dapat bijak dalam mengambil keputusan terkait dengan dua orang anak, hasil dari kehidupan berumah tangga antar Almarhum Aquilis De Jesus Exposto dan Bernolda Soi. Menurut tergugat ke dua ini hubungannya dengan kedua cucunya tersebut merupakan hubungan darah yang tidak bisa terpisahkan oleh siapapun. (Mau)