NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Belu Di Desak Ungkap Kasus Pengerusakan Embung di Desa Tukuneno, Advokat Putra Sorot SP2HP Dua Bulan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 Desember, 2022 by NKRIPOST

Adv. Putra Dapatalu SH

NKRI POST ATAMBUA – Pengacara Muda Putra Dapatalu SH meminta Kepolisian Resor (Polres) Belu NTT agar segera mengungkap Kasus dugaan Pengerusakan material yang ingin digunakan untuk bangunan embung di Desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya minta pihak penyidik untuk menetapkan tersangka, karena saksi yang dua orang terakhir ini sudah memenuhi unsur.” Ujar Putra.

“Jangan kita memutar-mutar lagi, bahwa ini saksi kurang, sebenarnya itu sudah terpenuhi unsur-unsur pengrusakan sesuai dengan pasal 406 KUHP.” Tegasnya menambahkan.

Hal tersebut disampaikan Putra Dapatalu kepada awak media saat menghadirkan  saksi ke 7 untuk memberikan keterangan kepada Polres Belu terkait kasus Pengrusakan Pipa di embung, Senin (12/12/2022) Kemarin.

“Hari ini dihadirkan saksi ke 7 dan saya berharap kasus ini bisa segera diungkap secepatnya karena 2 alat bukti sudah terpenuhi dan saksi yang baru diperiksa sudah memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi.” Urai Putra.

Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA ini juga menyoroti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari selama dua (2) bulan sejak Oktober hingga Desember yang merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

“Sampai saat ini SP2HP pun belum di terima dari bulan Oktober hingga Desember.” Ujar Putra.

Tak hanya itu, Advokat muda ini juga berharap penyidik Polres Belu lebih profesional lagi dalam menyelidiki kasus tersebut karena menurutnya sudah terlalu lama dari bulan September hingga saat ini belum jelas status laporan ini.

“Kalau keterangan saksi yang dihadirkan tadi belum memenuhi unsur juga maka saya akan meminta SP3 untuk kasus ini dan akan menaikan status Laporan ini ke tingkat POLDA NTT agar kasus ini bisa di tangani langsung oleh Penyidik POLDA NTT.” Tegasnya.

“Saya Meminta kepada Pak Kasat dan Pak Kapolres untuk melihat perkara ini yang sudah lama di tangani oleh penyidik poles Belu, menurut saya ini kasus yang sudah sangat lama, jadi tetap mau seperti ini, atau mau di hilangkan.” Ucap Putra.

“Kitab undang-undang hukum pidana pasal 20 paling lambat 20 hari, Pasal 24 (tambahan waktu 60 hari), Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983. Perintah sesegera menindaklanjuti laporan yang diterima, asas pelayanan Kapolri nomor 12 tahun 2009 Pasal 31.” Jelasnya melanjutkan.

BACA JUGA:

Warga Atambua Wajib Tahu‼️ Ini Nomor Hp Kapolres Dan Wakapolres Belu

BSU Cair, Penerima Bantuan Di Minta Ambil Sebelum 20 Desember 2022

Potongan Jari Manusia Dalam Sayur Lodeh Masih Misteri, Polisi Belum Temukan Asal Usulnya

Terpisah Polres Belu saat di konfirmasi melalui penyidik Aiptu Marselinus W. Goran lewat telepon selulernya  menjelaskan perkembangan kasus tersebut akan segera digelar perkara setelah di dalami keterangan dari 7 (tujuh) orang saksi yang di hadirkan.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dimana sudah ada 7 saksi yang telah di BAP oleh penyidik/penyidik pembantu namun perlu diketahui bahwa ke 7 saksi yang telah di dengar keterangannya tersebut keterangan belum ada persesuaian antara satu dengan yang lain sehingga penyidik masih mendalami lagi dan setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langka hukum selanjutnya.” Jelasnya.

Aiptu Marselinus W. Goran menjabarkan, pada Kasus Pengerusakan material yang ingin digunakan untuk bangunan embung di Desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat tersebut Penyidik Polres Belu telah memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi

“Perlu juga kami sampaikan bahwa selain 7 saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor, penyidik juga telah memeriksa 6 saksi lain yang diduga ke-6 saksi tersebut ada juga di TKP, sehingga dalam kasus ini sudah 13 saksi yang telah diperiksa/interogasi.” Ungkap Aiptu Marselinus w. Goran saat di konfirmasi Awak media. (* Mau*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved