NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nelayan Di Rote Ndao Berharap Australia Izinkan Cari Ikan Lewati Batas MoU Box, DKP NTT Bilang Begini

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 1 Desember, 2022 by NKRIPOST

Sejumlah nelayan desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao mempersiapkan kapalnya sebelum berlayar mencari ikan di perbatasan Indonesia-Australia.

NKRIPOST NTT – Para nelayan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah Australia mengizinkan pencarian ikan hingga memasuki wilayah perairan Australia berukuran sekitar 50.000 km2 di Laut Timor atau dikenal sebagai batas MoU Box.

“Saat ini tangkapan ikan kita sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya. Karena itu terkadang pencarian ikan kami keluar dari MoU Box itu,” kata Dahlan Prabu, nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT, Kamis 1 Desember, disitat Antara.

Para nelayan Rote Ndao itu menyampaikannya saat kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan ilegal lintas negara yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Rote Ndao, NTT.

Desa Papela dikenal dengan nelayannya yang sering menangkap ikan sampai ke perbatasan perairan antara Indonesia dan Australia.

Dari sekitar 2.000 jiwa penduduk desa tersebut, 92 persen bermata pencaharian sebagai nelayan tradisional. Mereka mencari ikan lintas batas negara yang masuk sampai kawasan dalam kesepatakan MoU Box.

Dahlan menambahkan, sesuai aturan MoU Box antara Indonesia dengan Australia, nelayan asal Indonesia khususnya dari Rote Ndao hanya diizinkan menangkap ikan di permukaan laut, sementara ikan dasar tidak diperbolehkan, seperti tripang, kima, dan beberapa hasil laut lainnya.

“Jika mereka temukan, kapal kami akan ditahan dan kami akan dibawa ke Australia untuk menjalani hukuman,” ujar dia.

Menanggapinya, Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse mengatakan, usulan itu akan ditampung. Dia bilang akan menyampaikan ke pemerintah Australia setelah pulang dari Rote Ndao.

“Tetapi tentunya jika hal ini dilakukan perlu pertemuan dua negara, karena MoU Box ini disepakati pada tahun 1974,” tambah dia.

Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji juga mengatakan, berbagai usulan itu nantinya akan ditampung dan akan dia sampaikan ke Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas lebih lanjut soal permintaan tersebut.

“Kedatangan kita ini kan hanya sosialisasi sehingga nelayan-nelayan kita ini tidak melanggar hukum internasional, kalau ada usulan-usulan akan kita tampung akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar dia.

BACA JUGA:

Membedah Pulau Pasir dan Pulau Rote NTT

Aksi Seribu Lilin Di Cuekin Pemda Flotim, Ratusan Nakes RSUD Larantuka Ngadu Ke Presiden dan Kemenkes RI

Forkamri Dukung Pembentukan Kodam Persiapan NTT

Terpisah, Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur (DKP NTT) mengingatkan nelayan di Kabupaten Rote Ndao tidak melanggar aturan ketika mencari ikan dengan masuk ke wilayah perairan Australia.

Dalam catatan DKP NTT, terhitung sejak 2019 hingga November 2022 sebanyak 21 nelayan asal Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi perairan Australia.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT, Mery Foenay, saat kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan ilegal lintas negara yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Rote Ndao.

“Mereka ditangkap dan sempat ditahan karena menangkap ikan di perairan Australia, di luar dari kesepakatan antara Indonesia-Australia soal MoU Box,” katanya, disitat Antara.

Mery menjelaskan, 21 nelayan itu semuanya berasal dari Kabupaten Rote Ndao dan didominasi oleh nelayan-nelayan dari Desa Papela, Kecamatan Rote Timur.

Dia melanjutkan, pelanggaran hingga penahanan oleh Pemerintah Australia selain karena murni menangkap ikan hingga ke perairan Australia, juga karena kapal yang digunakan tidak berjenis tradisional.

“Berdasarkan kesepakatan antara Indonesia dan Australia nelayan yang masuk ke kawasan perairan Australia yakni di MoU Box itu hanya menggunakan kapal layar, kalau pakai mesin akan ditahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, selama tahun 2020 hingga 2021 tak ada penangkapan dan penahanan kepada nelayan asal NTT, karena pada saat ini lagi masa pandemi COVID-19.

Nelayan yang melanggar batas perairan, kata Mery hanya diusir keluar dari perairan Australia. Namun pascapandemi COVID-19 aturan tegas kembali diterapkan oleh Pemerintah Australia.

Hal ini juga ditegaskan oleh Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse.

“Kami punya aturan terbaru, jika ada kapal yang masuk di luar dari MoU Box atau membawa kapal yang melanggar aturan MoU Box maka kapalnya akan dibakar dan nelayannya akan ditahan,” kata Lydia menegaskan.(voi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved