NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Gagal Ginjal, DPRD Dorong Yang Bersalah Harus Dihukum

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 November, 2022 by NKRIPOST

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman

NKRIPOST, JAKARTA – Kasus penyakit ginjal belakangan ini ramai karena kerap menyerang anak-anak. Terlebih, peredaran obat yang disinyalir mengandung cairan etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal dan sebabkan gagal ginjal tersebut kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menjawab keresahan masyarakat tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Habiburokhman mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami dukung Polri untuk mengusut kasus ini secara pidana hingga tuntas,” terang Habiburokhman kepada awak media pada Minggu (30/10/2022).

Bahkan Habiburokhman menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah tepat dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, dengan dibentuknya tim gabungan untuk mengusut kasus gagal ginjal akut tersebut sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Respon cepat Pak Kapolri sudah sangat tepat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tutur Legislator Dapil DKI Jakarta ini.

Selain itu Politisi Partai Gerindra Habiburokhman juga menegaskan bahwa temuan obat yang menyebabkan gagal ginjal anak-anak ini jelas mengandung pelanggaran hukum. Menurutnya, yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya.

“Yang bersalah harus dihukum sesuai tingkat kesalahannya,” jelasnya.

Ilustrasi Ginjal

BACA JUGA:

Polda JajaranĀ  Diperintah Kumpulkan Sampel Penderita Gagal Ginjal Akut

12 Anak Di Sumbar Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Gubernur Mahyeldi Bentuk Tim Khusus.

2 Anak di NTT Meninggal Dunia Akibat Gejala Gagal Ginjal Akut

Diketahui, BPOM menemukan kandungan cairan etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal.

Menanggapi hal itu, BPOM mengambil langkah hukum untuk melakukan pidana pada produsen obat yang telah melanggar aturan tersebut. (DPR)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO Ā©Copyright 2024 | All Right Reserved